Posts made by Zaki Ahmad basyary

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : Zaki Ahmad Basyary
NPM : 2215061004
Kelas : PSTI D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
=> Tanggapan saya atas berita diatas yaitu saya setuju atas tindakan bu Risma yang dimana melarang pelajar terlibat dalam demostrasi. Kebanyakan pelajar mengikuti demonstrasi tanpa mengetahui alasan mengapa adanya demostrasi tersebut. Oleh karena itu, dalam demonstrasi menimbulkan kericuhan karena ada pihak pihak yang asal terlibat demo tapi tidak mengatahui tujuannya. Hal positif yang saya ambil: adanya tindakan para pemimpin seperti bu Risma dalam mengatasi masalah demonstrasi merupakan hal yang benar dan positif.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
=> Solusi yang saya dapat terkait penyampaian aspirasi yaitu pemerintah /polisi ataupun pihak yang berdemo harus saling menghargai dan tidak saling berkelahi dalam berlangsungnya demonstrasi. Selain itu dari pihak pendemo harus selektif siapa saja yang boleh mengikuti demo agar yang mengikuti demo itu pihak yang mengerti alasan dan tujuan adanya demo bukan hanya ikut ikutan. Jika ada pihak yang asal ikut lalu pihak itu yang menimbulkan kericuhan , maka polisi harus bertindak dan pihak pendemo lain tidak terlibat dalam kericuhan yang dibuat. Lalu dalam peyampaian aspirasi yang baik sebaiknya disampaikan tanpa adanya kekrasan seperti medorong, melempar batu kepada pihak polisi.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
=> Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban-kewajiban manusia yang harus dilaksanakan, dan jika kewajiban tidak terlaksana maka tidak tegaknya Hak Asasi Manusia. kewajiban dasar manusia itu tidak membatasi apa yang menjadi hak manusia.
=>Sebagai contoh ketika pemerintah akan mengeluarkan undang-undang baru, salah satu kewajiban dasar manusia yaitu wajib menanti Hukum dan pemerintah. Dengan kewajiban tersebut bukan berarti hak kita dibatasi, kita memiliki hak dalam menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah yang menurut kita dengan adanya uu baru tidak menguntungkan bagi rakyat, tatapi dalam penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan baik tanpa adanya kekerasan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Zaki Ahmad basyary -
NAMA : ZAKI AHMAD BASYARY
NPM : 2215061004
KELAS : PSTI D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
 Setelah membaca artikel tersebut, menurut saya hal positif dari artikel tersebut yaitu dalam adanya UU yang akan muncul atau direvisi yang dimana dianggap dapat mengancam Konstitusi di Indonesia, masyarakat mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi nya kepada pemerintah. Dengan adanya upaya masyarakat tersebut membuat Uu yang akan direvisi atau dibuat dapat dipikiran Kembali. Tetapi dalam penyampaian aspirasi tersebut masyarakat melakukan dengan cara yang kurang tepat yang dimana dilkukan dengan anarkis demostrasi ke jalan jalan yang dapat menimbulakan kemacetan. Lalu dari pemerintah seharusnya memikirkan Kembali atas upaya pembuatan atau revisi terhadap sebuah UU dengan memikirkan aspirasi masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
 Konstitusi merupakan aturan- aturan yang menjadi dasar acuan dalam sebuah negara. Sehingga konstitusi ini penting dalam bernegara karena jika sebuah negara tidak ada konstitusi maka tidak ada dasar dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Konstitusi ini dalam sebuah negara memiliki kedudukan yaitu sebagai pemberi acuan, dan pemberi batas agar tidak terjadinya penyalahgunaan kuasa dan lainnya. Sehingga konstitusi ini penting yang harus ditaati dan dijalankan dengan baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
 Contoh perilakuk yang tidak konstitusional yaitu melanggar aturan dan norma yang ditetapkan didalam konstitusi dan menyalahgunakan konstitusi dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok seperti melakukan korupsi atau suap. Menurut saya Tindakan yang tidak konstitusional harus mendapatkan hukuman yang maksimal agar pihak yang melakukan Tindakan tersebut merasa jera dan pihak masyarakat atau pihak yang dirugikan masih percaya dengan kosntitusi dan pejabat negara tersebut.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : ZAKI AHMAD BASYARY
npm : 2215061004
KELAS :PSTI D

Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, itu terjadi karena adanya perkembangan politik yang mempengaruhi perkembangan konstitusi di Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa dipengaruhi perkembangan politik dan berdampak juga pada perkembangan dan perubahan kostitusi di Indonesia.
Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia
1. Tahun 18 agustus 1945- 27 Desember 1945, berlakunya UUD 1945.
=> merupakan periode awal kosntitusi di Indonesia yaitu dengan konstitusinya UUD 1945 yang merupakan hasil rancangan BPUPKI dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada pada tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR sebagai Lembaga tertinggi sebuah negara. Lalu setelah menggunakan konstitusi ini selama beberapa tahun dan terbukti bahwa konstitusi ini belum dijalankan dengan urni dan konsekuen sehingga konstitusional berubah-ubah.
2. Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950, berlakunya UUD RIS
=> pada masa ini, konstitusi beruabah ke UUD RIS akibat adanya agresi Belanda yang ingin memecah belah NKRI sehingga terjadinya perubahaan konstitusi tersebut. Perubahan tersebut mengakibatkan berubahnya juga bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat.
3. periode 17 Agustus 1950-5 juli 1959, berlakunya UUD sementara 1950
=> Karena konstitusi Ris merupakan rekayasa dari pihak Belanda dan bukan dari keinginan rakyat Indonesia sehingga membuat Kosntitusi RIS berjalan hanya sebentar. Satu persatu bagian negara yang terpisah saat konstitusi Ris Kembali menggabungkan diri ke NKRI, dan kemudian disepakai untuk Kembali dari bentuk negara RIS menjadi NKRI dengan menggunakan konstitusi UUD S 1950.
4. periode 5 juli 1959 – 19 oktober 1965, UUD 1945 (orde lama)
=> Pada masa ini dikeluarkanlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 yang membuat konstitusi di Indonesia kemabli menjadi UUD 1945. Berlakunya Kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang sebelumnya presiden hanya sebagai kepala negara tetapi selanjutnya menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari system pemerintahan yang parlementer beruabah ke presidensiil. Dalam prakteknya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya sehingga terjadi puncak masalah yaitu pada G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden soekarno menjadi soeharto.
5. Periode 1966-1998, berlakunya UUD 1945 (orde baru)
=> Adanya pergeseran presiden ini menimbulkan perubahan dari orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terajadi koreksi pada pengimplementasian UUd 1945. Pada masa ini telah mencapai keberhasilan, system ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pembangunan nasional sudah berjalan dengan baik, dan lainnya. Dari keberhasilan-keberhasilan tersebut masih banyak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti praktik KKN yang membuat Krisi multidimensional sehingga terjadinya demonstrasi mahasiswa yang berujung mundurnya presiden soeharto.
6. periode 1998- sekarang, berlaku UUD 1945 diamandemen
=> pada masa ini sudah menjalankan konstitusi dengan baik dan sudah melakukan beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002