Posts made by Deti Dwi Anugra

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Deti Dwi Anugra -
NAMA : Deti Dwi Anugra
NPM : 2215061058
KELAS : PSTI B
PRODI : Teknik Informatika

Analisis Video Supremasi Hukum

berdasarkan video tersebut dapat disimpulkan bahwa demokrasi dan demokratisasi merupakan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap semua badan dan institusi menjadi semakin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif semua dihadapkan pada tantangan. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran,berkaitan erat dengan perekonomian. Oleh karna itu, peran hukum dalam berbagai bentuk prngaturan tidak dapat di abaikan.
Nama : Deti Dwi Anugra
Npm : 2215061058
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.”

berdasarkan jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.