Nama : Zain Ilmi
NPM : 2215061076
Kelas : PSTI-D
Indonesia terjadi beberapa kali perubahan konstitusi karena terjadinya ketidaksetujuan diantara beberapa kelompok etnis yang mana ada beberapa yang bisa saya sebutkan yaitu :
1. NKRI 1945, konstitusi ini masih menggunakan UUD 1945 yang baru saja di sahkan namun memiliki banyak kekurangan seperti banyak hal yang kurang di jelaskan sehingga artinya sangat abu abu
2. RIS 1950, Sesuai namanya Republik Indonesia Serikat merupakan negara yang ber konstitusi Perserikatan antar daerah yang di kepalai oleh jakarta saat itu, namun tentu saja hal ini menerima banyak penolakan dari pemuda pejuang pancasila karena tidak sesuai dengan azas persatuan yang di inginkan, selain itu jenis konstitusi ini terjadi karena belanda masih mengklaim beberapa daerah Indonesia pada masa itu, sehingga masih dianggap belum menjalankan intisari pancasila
3. NRI 1960-Sekarang, Pada masa ini digunakan kembali UUD 1945 dengan catatan tambahan yang berfungsi sebagai penjelas pada beberapa pasal yang masih terkesan abu abu, sehingga dilakukan perubahan kembali pada tahun 1975 dan 1991 untuk meningkatkan kejelasan pasal pada UUD 1945 sehingga tidak akan disalahgunakan. Dan pada akhirnya dilakukan perubahan kembali pada tahun 2004 dan 2019 pada UUD dengan banyaknya catatan sehingga tidak terjadi miss informasi