Kiriman dibuat oleh Loisa Yasmine Imanuela Br Depari

Nama : Loisa Yasmine Imanuela Br Depari
NPM : 2212011333

Salah satu perjanjian Internasional adalah perjanjian New York. Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
Ada pun subjek hukumnya antara lain :
1. Negara yang terlibat dalam Perjanjian New York yaitu Belanda dan Indonesia yang diprakarsai oleh Amerika Serikat
2. Usaha Indonesia merebut daerah Papua bagian barat dari tangan Belanda
Nama : Loisa Yasmine Imanuela Br Depari

NPM : 2212011333

 Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang bertujuan untuk kepentingan nasional. Dalam pelaksanaannya, sistem politik bebas aktif tersebut didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sistem politik luar negeri Indonesia disini bukan merupakan politik netral tapi merupakan politik yang bebas untuk menentukan sikap dan kebijakan terhadap permasalahan yang ada di lingkup internasional tanpa terikat kepada apapun kecuali Pancasila. Tujuan politik bebas aktif ini adalah untuk mencapai tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945.