Secara tradisional, terdapat dua kelompok tradisi hukum yang utama di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental (Civil Law Tradition), dan tradisi hukum anglo-saksis (Common Law Tradition).
Perbedaan keduanya antara lain didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). Negara-negara yang tergolong ke dalam hukum kontinental menempatkan hukum (peraturan) perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksis menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.
Perbedaan keduanya antara lain didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). Negara-negara yang tergolong ke dalam hukum kontinental menempatkan hukum (peraturan) perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksis menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.