Kiriman dibuat oleh ANDES POTIPERA SITEPU Andes

Dengan mengimplementasikan Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka
Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan
lapisan masyarakat Indonesia. Pancasila harus
dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila
tidak dapat di-antitesis-kan satu sama lain.
Pancasila merupakan intelligent choire karena
mengatasi keaneka-ragaman masyarak Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya
perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara tidak hendak menghapuskan
perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum
semuanya dalam satu semboyan empiris khas
Indonesia yang dinyatakan dalam seloka
“Bhineka Tunggal Ika.”
Bahwa Negara Pancasila adalah suatu Negara
Yang didirikan, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi
dan mengembangkan martabat dan hak-hak
azasi semua warga bangsa Indonesia
(Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab), agar
dapat hidup layak sebagai manusia,
mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin seluruh rakyat
serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang
berkeadilan sosial.
Pancasila merupakan dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila pun harus diwariskan kepada generasi muda bangsa Indonesia berikutnya melalui pendidikan.Setiap bangsa memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya. Oleh karena itu, perlu ada upaya pewarisan budaya penting tersebut melalui pendidikan Pancasila yang dilaksanakan dalam pendidikan formal (sekolah). Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis.Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah yuridis-konstitusional pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Dengan demikian penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara. Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala bidang kehidupan. Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal initerjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baruyang masuk sehingga lupa dari mana, dimana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan.Pancasila dimaksudkan sebagai dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai Dasar Negara .Arti penting Pancasila merupakan salah satu tolok ukur dan pegangan hidup bagi kehidupan bermasyarakat. Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum dalam Alenia IV Penyusunan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut juga sebagai ideologi negara . Kehidupan masyarakat pasca kemerdekaan pada tahun 1945, Pancasila memegang peranan penting di setiap gerak,arah dan cara kita juga harus senantiasa dijiwai oleh Pancasila.Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia.Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi kejiwaan, serta watak/sifat bangsa Indonesia