Nama : Andes Potipera Sitepu
Npm : 2215061080
Kelas : PSTI D
Indonesia sebagai bangsa yang besar telah mengalami perubahan berkali-kali hal ini terjadi karena adanya perkembangan dari bangsa Indonesia tersebut. Berikut ini adalah perjalanan perkembangan konstitusi yang dimiliki bangsa Indonesia:
1. Perjalanan konstitusi di indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama di awal kemerdekaan yaitu UUD 1945, konstitusi ini ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2. Kemudian konstitusi yang berlaku adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghilangkan keberlakuan UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
3. Selanjutnya, konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara 1950, karena negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat hal ini menyebabkan Indonesia berubah dari RIS menjadi NKRI kembali. Perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
4. Kemudian Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan, contohnya seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR dan hal ini menyebabkan sistem kabinet tersebut dianggap gagal, kondisi ini menyebabkan presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi tantang penetapan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya lagi UUD 1945 merubah sistem ketatanegaraan yaitu presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari sistem pemerintahan yang parlementer menjadi presidensil. Dalam pempraktekannya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya hal ini menjadi puncak masalah dan menyebabkan G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini disebut orde lama dan berlaku dari 5 juli 1959 - 19 Oktober 1965.
5. Dengan adanya pergeseran presiden, hal ini menimbulkan berubahnya orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terjadi perbaikan pada penerapan UUD 1945. Di masa ini telah tercapailah keberhasilan yaitu berupa sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, pembangunan nasional dapat berjalan, meskipun ada keberhasilan yang tercapai tetap masih ada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang membuat terjadinya Krisis multidimensional dan hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang menyebabkan turunnya presiden pada masa itu yaitu soeharto. Masa ini disebut orde baru dan berlaku dari tahun 1966-1998.
6. Kemudian pada masa berikutnya yaitu periode 1998-sekarang, sudah dijalankannya konstitusi dengan baik dan juga terjadi beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar 1945 telah dilakukan sejak 1999, hal ini menyebabkan naskah resmi UUD NKRI tahun 1945 terdiri atas lima naskah, yaitu : 1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, 2. Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, 3.Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000, 4.Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001, 5.Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.