NAMA : Candra Alfareza
NPM : 2215011061
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
membahas tentang hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukun dengan etika.
Yang pertama dibahas adalah tentang hubungan antara etika dan moral, dimana dijelaskan tentang pengertian etika yang merupakan filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut, dan juga pengertian moral yang merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Disebutkan bahwa Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
berikutnta dibahas tentang tahap perkembangan etika, dimulai dengan tahap pertama, yaitu etika teologi (theogical ethics) yang merupakan asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik yaitu berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yang merupakan pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana dijelaskan didalamnya tenang proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Selanjutnya tentang Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan hukum dan etika dapat dipandang dari dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Yang terakhir adalah Letak Politik Hukum
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi: "Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
NPM : 2215011061
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
membahas tentang hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukun dengan etika.
Yang pertama dibahas adalah tentang hubungan antara etika dan moral, dimana dijelaskan tentang pengertian etika yang merupakan filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut, dan juga pengertian moral yang merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Disebutkan bahwa Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
berikutnta dibahas tentang tahap perkembangan etika, dimulai dengan tahap pertama, yaitu etika teologi (theogical ethics) yang merupakan asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik yaitu berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yang merupakan pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana dijelaskan didalamnya tenang proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Selanjutnya tentang Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan hukum dan etika dapat dipandang dari dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Yang terakhir adalah Letak Politik Hukum
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi: "Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.