Posts made by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
NAMA: DEN M. WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Izin, pak. Dari jurnal/artikel di pertemuan ke-13 ini, saya dapat meringkas atau menyorot beberapa hal sebagai berikut.

Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Hampir tidak ada keraguan lagi, mayoritas bangsa Indonesia ini berpendapat bahwa Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup masyarakat Indonesia yang plural tidak tergantikan. Pancasila yang akomodatif terhadap agama tidak dapat tergantikan oleh ideologi sekulerisme yang tidak selalu bersahabat dengan agama.

Melihat kenyataan dalam masyarakat terutama pada kalangan mahasiswa, sebenarnya bukan pancasila yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi melainkan masyarakat itu sendiri. Memberi pengaruh baik atau buruk terhadap pancasila tergantung bagaimana masyarakat sebagai penganut ideologi pancasila menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut. Pesatnya perkembangan teknologi informasi memudahkan masuknya berbagai macam pengaruh dari luar yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Jika hal tersebut dibiarkan akan menyebabkan nilai-nilai luhur pancasila dalam masyarakat terkikis bahkan habis tergilas budaya barat yang berkembang

Dalam pelaksanaannya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi memunyai dasar-dasar, yaitu (Kemendikbud, 2013):
(1) Dasar Filosofis;
(2) Dasar Sosiologis;
(3) Dasar Yuridis;

Mahasiswa sebagai generasi muda sebaiknya menjaga kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan perkembangan Iptek, serta bisa menyeleksi pengaruh buruk kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negatif kepada bangsa Indonesia dan harus tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara sehingga perkembangan Iptek bisa membantu pembangunan dan perkembangan Negara.

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Soal

by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
NAMA: DEN M. WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Izin, pak. Berikut ini adalah analisis serta opini saya terhadap soal-soal di atas.

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
Indonesia sebenarnya memiliki nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut sangat dihormati dan dipatuhi oleh segenap elemen masyarakat hingga saat ini dan juga diimplementasikan di dalam pemerintahan. Bahkan mengenai etika politik dan pemerintahan yang diatur di dalam perundangan, secara khusus ada juga aturan yang menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada publik, seorang pejabat negara harus siap mundur dari jabatannya apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Apa yang terjadi di Indonesia saat ini masih terbilang jauh jika mengacu kepada nilai-nilai yang telah disinggung tadi. Jika menyoroti secara khusus terkait etika politik dan pemerintahan di kalangan elit politisi dan pejabat negara di Indonesia, nilai-nilai tersebut tidak nampak terlihat pada diri mereka.

Seorang politisi maupun pejabat negara yang terlibat dalam kasus hukum, hendaknya dengan berjiwa ksatria dapat menghadapinya sesuai dengan nilai-nilai etika dan budaya yang tertanam di bangsa ini. Apalagi melihat cita-cita bangsa Indonesia adalah menuju kepada negara hukum (rechtsstaat) dimana dalam prosesnya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan tidak tebang pilih demi mencapai kepastian hukum. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law) untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan terbuka (fair trial) serta imparsial, sehingga pada akhirnya tidak berpotensi melakukan tindakan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
Di era sekarang, generasi muda ini sangat variatif jika mengenai masalah etika. Ada yang etikanya baik, dan ada etikanya yang kurang baik. Orang-orang yang etikanya kurang baik ini biasanya sering terlihat dalam perlakuannya terhadap orang yang lebih tua. Misalnya etika kepada guru, bahkan kepada orang tua sendiri. Biasanya hal tersebut dikarenakan kurangnya pendidikan tentang etika dan sopan santun, ditambah dengan tingginya ego diri, serta banyak yang menganggap remeh tentang pentingnya etika.

Solusi dari masalah etika ini sebenarnya adalah dari pendidikan dasar, baik didikan dari keluarga sejak dini, maupun pendidikan di sekolah. Maka dari itu, sebaiknya di sekolah-sekolah tingkat seperti Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, sampai ke Sekolah Dasar seharusnya menekankan tentang pendidikan etika, moral, dan karakter.

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
NAMA: DEN M. WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Izin, pak. Dari jurnal/artikel di pertemuan ke-12 ini, saya dapat meringkas atau menyorot beberapa hal sebagai berikut.

Definisi pers menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara sederhana, jurnalistik dapat diartikan sebagai kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.

Media dapat diartikan sebagai instrumen penghubung atau perantara. Sedangkan massa artinya adalah publik atau masyarakat luas, sehingga media massa dapat dipahami sebagai penghubung publik atau masyarakat. Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut:
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
NAMA: DEN M. WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Berikut tanggapan yang saya ringkas dari jurnal/artikel pada pertemuan ke-7.

Dari jurnal tersebut, saya mendapat tambahan pemahaman mengenai makna-makna Pancasila dalam berbagai fungsinya serta landasan hukum dari Pancasila.

Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Berikut adalah makna-makna Pancasila berdasarkan fungsinya:
1. Sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan sebuah landasan fundamental sebagai suatu petunjuk yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan berbagai bidang aktifitas dengan mencakup nilai- nilai moral, religius dan kebudayaan untuk menyelesaikan segala permasalahan secara tepat.

Landasan Hukum Pancasila:
1. Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Sidang PPKI pertama memabahas tentang pengesahan UUD NRI 1945. Tepatnya ada di dalam pembukaan UUD NRI 1945 terdapat tulisan Pancasila dalam alinea ke-4.

2. Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 Tahun 1968
Dalam Inpres tercantum Pancasila yang sah sesuai dengan Pancasila di alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945. Hal ini disampaikan dalam Inpres No. 12 Tahun 1968 bertanggal 13 April 1968.

3. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 merupakan penegasan tentang kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya kita mempelajari dan memahami kembali implementasi Pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan merupakan dasar negara kita.