Kiriman dibuat oleh Andika Maulidian Pratama

Andika Maulidian Pratama

2215061065

PSTI A

Pancasila adalah pedoman seluruh masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan bermsyarakat. Pancasila juga menjadi sumber utama hukum di Indonesia. Dengan adanya pancasila Indonesia dapat berjalan dengan penuh keteraturan dan berpedoman sehingga tidak menjadi bangsa yang kacau. Dengan adanya sila pertama menandakan, Indonesia sebagai bangsa yang berpedoman dengan Ketuhanan dengan segala nilai-nilai etika yang ada di dalamnya, dengan sila kedua menandakan bahwa Indonesia adalah bangsa adil dan beradab dengan memberikan hak kepada masyarakatnya untuk menentukan nasibnya sendiri dan dan tidak melakukan tindakan yang sewenangnya. dalam sila ke tiga menggambarkan perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia. Dalam sila keempat menunjukkan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat melalui MPR dan segala keputusan yang akan diambil harus melalui musyawarah yang melibatkan rakyat. Dan yang terakhir sila kelima, negara mengharapkan agar perekonomian di Indonesia didasarkan atas asas kekeluargaan agar segenap masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan apa yang telah diperbuat.

Andika Maulidian Pratama_2215061065_PSTI A
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Makalah ini ingin mengetahui bahwa sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, artikel ini menyimpulkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan mencakup segalanya.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)

Dalam perumusan ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota
BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka.

Pancasila sebagai sumber falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
4. Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila

Kesimpulannya adalah bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang menyuluruh dan mencakup kehidupan antar manusia, dengan Sang Pencipta dan kehidupan dengan alam.