Nama: Sheina Azima
NPM: 2255061020
Kelas: PSTI-C
Hasil
Analisis Jurnal 1&2
Judul Jurnal: Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia
Nama Penulis: Muhammad Chairul Huda
Volume: 1
Nomor: 1
Halaman: 78-99
Tahun Penerbit: ISSN 2621-5764
A. Isi
Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung arti bahwa Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung di bawah kaidah fundamental Negara. Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Kepribadian Bangsa yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsensus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan di dalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai-nilai yang terkandung didalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan lainnya. Law enforcement yaitu hukum diterapkan dengan kekuasaan yang legitimate. Oleh karena itu hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan apabila tanpa ketiga faktor ini maka hukum kita akan mati hanya sebagai Law in the bookshelf.
B. Hasil
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius) yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat kebenaran, nilai kemanusiaan (humanisme) yaitu mampu memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat.
C. Kelebihan
Mahasiswa dapat mengetahui bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan komprehensif. Juga cara penjelasannya yang rinci dan runut sehingga mudah untuk mendapatkan informasi dari jurnal tersebut.
D. Kelemahan
Terdapat beberapa penggunaan kalimat yang ditulis secara berulang.
E. Saran
Penulis dapat menggunakan kata yang telah diparafrase sehingga tidak ada pengulangan kalimat.