NAMA: Andreas Pujo Santoso
NPM: 2215061101
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika
Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan bangsa dan Negara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dasar hukum Bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
NPM: 2215061101
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika
Analisis Jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan bangsa dan Negara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dasar hukum Bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: Menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur mengenai keterlibatan warga Negara dalam upaya Bela Negara. Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Kesadaran Bela Negara pada masa pandemi COVID-19 juga penting. Individu dapat berkontribusi dengan cara membantu sesama, seperti dokter yang membantu pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana untuk kebutuhan tenaga medis, atau membantu orang-orang yang kurang mampu dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Mematuhi aturan pemerintah, tidak menyebarkan berita hoaks, serta melindungi para tenaga medis juga merupakan bentuk kontribusi dalam Bela Negara saat ini.
Bela Negara bukan hanya tentang penggunaan senjata, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dan kesadaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai warga Negara. Dengan meningkatnya kesadaran Bela Negara, Negara dapat menjadi lebih kokoh dan mampu menghadapi tantangan era global.