Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 2215061009
Kelas : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Pendidikan Kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi kita, karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negaranya dan sangat penting bagi negara. Bela negara adalah konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang menyangkut patriotisme, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Kesadaran bela negara pada dasarnya berarti kesediaan untuk mengabdi pada negara dan berkorban demi pertahanan negara.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum Dasar Bela Negara dikemukakan dalam UUD 1945 yaitu: Pasal 27 (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Semangat bela negara di kala pandemi, bisa dengan cara menerapkan isolasi mandiri hal tersebut sudah membantu masyarakat yang rentan terhadap virus covid-19, karena lansia lebih rentan terhadap covid-19. Menjaga bumi adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara bisa dilakukan tidak hanya dengan senjata, tapi juga dengan himbauan yang pemerintah lakukan. Untuk bela negara, harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tidak salah.
NPM : 2215061009
Kelas : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Pendidikan Kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi kita, karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan terhadap negaranya dan sangat penting bagi negara. Bela negara adalah konsep yang diciptakan oleh undang-undang dan otoritas negara, yang menyangkut patriotisme, kelompok atau seluruh bagian negara untuk mempertahankan keberadaan negara. Kesadaran bela negara pada dasarnya berarti kesediaan untuk mengabdi pada negara dan berkorban demi pertahanan negara.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum Dasar Bela Negara dikemukakan dalam UUD 1945 yaitu: Pasal 27 (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Semangat bela negara di kala pandemi, bisa dengan cara menerapkan isolasi mandiri hal tersebut sudah membantu masyarakat yang rentan terhadap virus covid-19, karena lansia lebih rentan terhadap covid-19. Menjaga bumi adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara bisa dilakukan tidak hanya dengan senjata, tapi juga dengan himbauan yang pemerintah lakukan. Untuk bela negara, harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tidak salah.