Kiriman dibuat oleh Faqih Aji Prabowo

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Faqih Aji Prabowo -
Nama: Faqih Aji Prabowo
NPM : 2211021097
Kelas:PKN EP B
Judul Jurnal: " DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA "

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah

Pancasila sebagai tata fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Namun pada saat ini nilai Pancasila sila keempat tidak terealisasikan secara tepat . Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa.

Feb B EP -> PRETEST

oleh Faqih Aji Prabowo -
Nama: Faqih Aji Prabowo
NPM: 2211021097

1.Menurut saya hal yang dilakukan oleh Ibu Risma sudah tepat, agar tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi. Karena anak-anak belum memahami tentang bagaimana untuk menanggapi dan menyampaikan pemikiran mereka mengenai apa yang mereka demonstrasikan. Anak-anak mungkin tidak sepenuhnya memahami alasan di balik demonstrasi dan mungkin hanya terlibat karena diarahkan oleh orang dewasa. Melibatkan anak-anak dalam demonstrasi juga bisa berdampak buruk pada keselamatan dan kesehatan mereka. Karena banyak oknum-oknum yang tidak peduli dengan sekitarnya.

2.Solusi yang dapat digunakan menurut saya, menggunakan cara lain untuk menyampaikan pendapat.
Daripada memilih untuk menghadirkan anak-anak dalam demonstrasi, kita dapat menggunakan cara lain untuk menyampaikan pendapat, seperti petisi online, atau mengirimkan surat kepada pihak terkait. Atau mengadakan acara atau kegiatan khusus untuk masyarakat menanggapi dan menyampaikan pemikiran mereka mengenai kinerja dari pemerintah, tentunya itu dilakukan dengan beberapa syarat.

3.Kewajiban dasar manusia merujuk pada serangkaian tanggung jawab yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk sosial dan moral. Kewajiban dasar ini dianggap universal, artinya mereka berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dan terkait dengan martabat dan hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia bukanlah hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia, tetapi sebaliknya, keduanya saling melengkapi. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai individu, sedangkan kewajiban dasar adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu terhadap orang lain dan masyarakat secara umum. Namun , ada situasi di mana hak asasi manusia dapat dibatasi dalam rangka menjalankan kewajiban dasar manusia. Misalnya, hak atas kebebasan berekspresi dapat dibatasi jika tindakan tersebut melanggar kewajiban untuk menghormati martabat manusia lain atau menyebarkan kebencian.