Tradisi hukum di dunia terdapat dua kelompok yang utama adalah Tradisi Hukum Kontinental (Civil Law Tradition) yang menempatkan hukum perundang - undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan Tradisi Hukum Anglo-saksis (Common Law Tradition) ini menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.
Indonesia sendiri menganut sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system) dimana eksistensi untuk peraturan perundang-undangan sangatlah penting, tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikaitkan dengan akses legalitas. Oleh sebab itu, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang.
Indonesia sendiri menganut sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system) dimana eksistensi untuk peraturan perundang-undangan sangatlah penting, tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikaitkan dengan akses legalitas. Oleh sebab itu, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang.