གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Kansa Sayidina Maldini

PIH23 -> Forum 4

Kansa Sayidina Maldini གིས-
Tradisi hukum di dunia terdapat dua kelompok yang utama adalah Tradisi Hukum Kontinental (Civil Law Tradition) yang menempatkan hukum perundang - undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan Tradisi Hukum Anglo-saksis (Common Law Tradition) ini menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sendiri menganut sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system) dimana eksistensi untuk peraturan perundang-undangan sangatlah penting, tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikaitkan dengan akses legalitas. Oleh sebab itu, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang.