Nama : Ramadya vintika Laras
NPM : 2213053264
1. Identitas Jurnal .
Judul jurnal :" PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"
Nama penulis : Ariesta Wibisono
Anditya
2. Abstrak.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini
dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada
sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang
terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta
doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-
nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
3.Pendahuluan.
Media massa di Indonesia,
menurut tinjauan pustaka oleh penulis
merupakan media atau alat yang
dipergunakan oleh lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik
seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir
1 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
dengan demikian yang bertanggung
jawab atas beredarnya muatan
komunikasi massa dalam media tersebut
adalah sebuah lembaga yang disebut
sebagai pers.
Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu.
4. Metode Penelitian.
Penelitian ini dilakukan secara
normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang
ada pada sistem hukum. Hukum
ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari
undang-undang, peraturan yang
terkait.Norma-norma terkait media
massa disandingkan dengan asas-asas
serta doktrin mengenai kontrol sosial
oleh media massa untuk dianalisis
berdasarkan penanaman nilai-nilai
Pancasila pada kehidupan masyarakat
Indonesia.
Pembahasan.
Tinjau umum mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup. Kata falsafah atau
filsafat merupakan kata majemuk dan
berasal dari kata-kata (philia =
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan.
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk.
Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
Media massa dalam suatu negara
terikat dalam jejaring sistem sosial dan
politik, sebagaimana dijelaskan oleh
McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka
kalangan otoritas kebijakan
negara (society/nation)akan
menentukan mekanisme
operasionalisme media massa
dalam menjalankan fungsinya
sesuai kepentingan
nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media
(media owner) memperlakukan
media massa sebagai sarana
bisnis, sedangkan bagi para
komunikator terutama wartawan
yang ditujuan adalah kepuasan
profesi dan idealisme. Bagi
kalangan masyarakat tertentu
berupaya memanfaatkan media
massa sebagai infrastruktur
kekuasaan.
Peranan pers atau juga media
massa sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
mewujudkan supremasi hukum,
dan Hak Asasi
Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat
umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
5.Penutup
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
NPM : 2213053264
1. Identitas Jurnal .
Judul jurnal :" PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"
Nama penulis : Ariesta Wibisono
Anditya
2. Abstrak.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini
dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada
sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang
terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta
doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-
nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
3.Pendahuluan.
Media massa di Indonesia,
menurut tinjauan pustaka oleh penulis
merupakan media atau alat yang
dipergunakan oleh lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik
seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir
1 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
dengan demikian yang bertanggung
jawab atas beredarnya muatan
komunikasi massa dalam media tersebut
adalah sebuah lembaga yang disebut
sebagai pers.
Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu.
4. Metode Penelitian.
Penelitian ini dilakukan secara
normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang
ada pada sistem hukum. Hukum
ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari
undang-undang, peraturan yang
terkait.Norma-norma terkait media
massa disandingkan dengan asas-asas
serta doktrin mengenai kontrol sosial
oleh media massa untuk dianalisis
berdasarkan penanaman nilai-nilai
Pancasila pada kehidupan masyarakat
Indonesia.
Pembahasan.
Tinjau umum mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup. Kata falsafah atau
filsafat merupakan kata majemuk dan
berasal dari kata-kata (philia =
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan.
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk.
Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
Media massa dalam suatu negara
terikat dalam jejaring sistem sosial dan
politik, sebagaimana dijelaskan oleh
McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka
kalangan otoritas kebijakan
negara (society/nation)akan
menentukan mekanisme
operasionalisme media massa
dalam menjalankan fungsinya
sesuai kepentingan
nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media
(media owner) memperlakukan
media massa sebagai sarana
bisnis, sedangkan bagi para
komunikator terutama wartawan
yang ditujuan adalah kepuasan
profesi dan idealisme. Bagi
kalangan masyarakat tertentu
berupaya memanfaatkan media
massa sebagai infrastruktur
kekuasaan.
Peranan pers atau juga media
massa sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
mewujudkan supremasi hukum,
dan Hak Asasi
Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat
umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
5.Penutup
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.