Kiriman dibuat oleh RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264

Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G

Analisis video

Judul "Supremasi Hukum"

Demokrasi dan demokratisasi tidak dapat di hadapi dengan hukum masalalu yang otoriter. untuk berpartisipasi dalam otoritas dan lembaga diperkuat oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif. Semua lembaga ini menghadapi tantangan serupa. semboyan "Bhinneka tunggal Ika" sebagai pemersatu RI yang mampu direalisasikan dengan baik.

pengangguran dan kemiskinan saat ini sangatlah berkaitan erat dengan adanya roda perekonomian. Oleh karena itu pengaturan hukum sangat penting dijadikan sebagai tulang punggung perekonomian demi terciptanya kesejahteraan rakyat. Perlu adanya usaha untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan tersebut. Dimulai dari
individu itu sendiri dengan cara memberantas kemiskinan didalam diri sendiri melalui pendidikan hingga kejenjang yang lebih tinggi
Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G

Analisis jurnal .

Judul jurnal :" DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni


Pembahasan


"Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
"

Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentuk peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Dari rumusan
pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan
Negara harus tunduk kepada hukum yang
berlaku. Salah satu ciri Negara hukum
adalah semua sistem pemerintahan
dijalankan oleh hukum. Didalam perihal
tersebut pemilihan umum menjadi perhatian
penting dalam melaksanakan dinamika
hukum di Indonesia.
Pemilihan kepala daerah langsung
diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah
dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dalam UndangUndang”. Penjelasanya
ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah
seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh
masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan
karena itu Kepala Daerah haruslah seorang
yang mendapat kepercayaan dari rakyat
tersebut, dan diserahi kekuasaan atas
kepercayaan tersebut.”

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi

Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.
Menurut terminologi demokrasi
merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut
sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper
diterima oleh banyak negara di dunia, sistem
pemerintahan ini sangat unggul dibanding
pemerintahan yang lainnya. Perkembangan
sistem demokrasi sebagai bentuk
pemerintahan Indonesia telah mengalami
berbagai macam kontradiksi dan rintangan
bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam
Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi
Pancasila pada hakikatnya.


"Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia"

Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan
pancasila sila keempat yang berupa
pelanggaran, kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim
pendukung, serta masyarakat dapat
diberikan sanksi pidana yang telah di atur
didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara
langsung menunjukan kesenjangan
demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum
mengemukakan argument bahwa
pemilukada secara langsung justru
membebani keuangan daerah danbanyak
terjadi mahar politik.

Kesimpulan

Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa.Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauandan disintegrasi
bangsa.
Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 2G

Analisis Vidio

" Perkembangan Demokrasi di Indonesia"

a. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.

b.Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959).Pada masa ini merupakan masa-masa kejayaan demokrasi di Indonesia, sebab semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi demokrasi parlementer gagal, sebab yaitu:
1. Dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik (Partai “Islam”, partai “nasionalis”, partai non- “Islam”, partai dan jengkol).
2. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah.
3. Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan..
4.Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965).
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, adalah : ABRI VS SOEKARNO VS PKI.
Perkembangan Demokrasi Dalam Pemerintagan Orde Baru.
Demokrasi Pancasila (Orde Baru) 3 Tahun Awal
Kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Setelah 3 tahun, dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang monolitas ideologi negara dan lembaga non pemerintah.
Perkembangan Demokrasi Pada Reformasi (1998 sampai dengan sekarang).
Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.