Nama : Ramadya Vintika Laras
Npm : 2213053264
Kelas : 3G
Analisis Jurnal 1
Judul : " PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH"
Penulis: Iwan Fajri
, Rahmat, Dadang, Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusof
A. Abstrak
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan
tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade
terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang
sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golonganpeserta didik. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan
sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaansekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di
satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga
mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun
pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi
kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
B. Pendahuluan
Salah satu aspek terutama dalam kehidupanseorang Muslim merupakan mempunyai
standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk
memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik.Perkembangan IPTEK yang luar biasa
yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016).
Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan.
Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan
juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial
yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan
remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam
kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).
Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja
selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit
untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang
sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.
C. Tinjauan Literatur
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona
(2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku
moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan
akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku
yang terlihat. Menurut Yildirim & Dilmac (2015) menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan
emosi, pikiran dan perilaku manusia.
D. Pembahasan
-Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh.
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan
moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi
khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang
pendidikan, sehingga Aceh dalam prosepenyelenggaraan nya selain berpedoman dengan
peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat
terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai
dengan ajaran Islam.
-Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola
perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam
(Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah
diperlakukan melalui beberapa aspek :
(1) Budaya Disiplin
(2) Budaya berkomunikasi dengan
sopan, dan
(3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang
dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat
dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah:
(1)
Penerapan Peraturan sekolah
(2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah
sekolah dan Qanun Syariah Islam
(3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan
menggunakan bahasa yang sopan
(4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh
dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021)
-Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Secara umum sekolah-sekolah diKabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum
islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui
dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam
tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata,
karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran,
pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas
pendidikan. Berdasarkan hasil monev dari Majelis Pendidikan Acemengungkapkan bahwa ,
terdapat 7 persen sekolah dari total yang diteliti, telah mencoba menerapkan kurikulum Aceh
(Kurikulum Islami), dalam hal ini sekolah SMK dan SMA. Namun demikian, dilihat dari
substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti
dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda
antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.
E. Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran
Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami,dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi,akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat
islam di Aceh.
Npm : 2213053264
Kelas : 3G
Analisis Jurnal 1
Judul : " PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH"
Penulis: Iwan Fajri
, Rahmat, Dadang, Sundawa , Mohd Zailani Mohd Yusof
A. Abstrak
Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan
tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade
terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang
sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golonganpeserta didik. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan
sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaansekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di
satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga
mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun
pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi
kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
B. Pendahuluan
Salah satu aspek terutama dalam kehidupanseorang Muslim merupakan mempunyai
standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk
memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik.Perkembangan IPTEK yang luar biasa
yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016).
Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan.
Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan
juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial
yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan
remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam
kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).
Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja
selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit
untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang
sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.
C. Tinjauan Literatur
Metode Banyak pakar mencoba mendeskripsikan konsep pendidikan nilai dan moral. Lickona
(2004) menggambarkan bahwa nilai terlihat. Nilai terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku
moral yang sesuai. Dengan demikian, nilai merupakan bentuk perilaku konkrit, atau penerapan
akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku
yang terlihat. Menurut Yildirim & Dilmac (2015) menyatakan bahwa nilai berkaitan erat dengan
emosi, pikiran dan perilaku manusia.
D. Pembahasan
-Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh.
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan
moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi
khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang
pendidikan, sehingga Aceh dalam prosepenyelenggaraan nya selain berpedoman dengan
peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat
terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai
dengan ajaran Islam.
-Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola
perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam
(Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al., 2020). Ia menambahkan, budaya Islam di sekolah
diperlakukan melalui beberapa aspek :
(1) Budaya Disiplin
(2) Budaya berkomunikasi dengan
sopan, dan
(3) Menciptakan lingkungan madrasah yang kondusif dan Islami. Budaya Islam yang
dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat
dalam bentuk peraturan di sekolah. Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah:
(1)
Penerapan Peraturan sekolah
(2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah
sekolah dan Qanun Syariah Islam
(3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan
menggunakan bahasa yang sopan
(4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh
dan pendidikan qanun Aceh (Sanusi et al., 2021)
-Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Secara umum sekolah-sekolah diKabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum
islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui
dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam
tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata,
karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran,
pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas
pendidikan. Berdasarkan hasil monev dari Majelis Pendidikan Acemengungkapkan bahwa ,
terdapat 7 persen sekolah dari total yang diteliti, telah mencoba menerapkan kurikulum Aceh
(Kurikulum Islami), dalam hal ini sekolah SMK dan SMA. Namun demikian, dilihat dari
substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti
dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda
antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.
E. Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran
Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami,dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi,akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat
islam di Aceh.