Nama : Rani Wulan Ningsih
NPM : 2213053151
Kelas : 2E
Tugas Pretest Pertemuan 1
Hakekat dan Pentinnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.PKN juga usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya setia,cinta,berani berkorban membela bangsa dan negara.
Selain itu juga untuk melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis,bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B.Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ideal
Landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi Negara
2. Landasan hukum
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis,Sumber Sosiologis dan Sumber Politik Kewarganegaraan
1. Sumber Historis
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara bangsa.
3. Sumber Politik
Dimuatnya dokumen-dokimen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
D. Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif
Perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
NPM : 2213053151
Kelas : 2E
Tugas Pretest Pertemuan 1
Hakekat dan Pentinnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.PKN juga usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya setia,cinta,berani berkorban membela bangsa dan negara.
Selain itu juga untuk melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis,bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B.Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ideal
Landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi Negara
2. Landasan hukum
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis,Sumber Sosiologis dan Sumber Politik Kewarganegaraan
1. Sumber Historis
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara bangsa.
3. Sumber Politik
Dimuatnya dokumen-dokimen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
D. Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif
Perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.