Kiriman dibuat oleh Fitri Agustina

EKA D -> Diskusi

oleh Fitri Agustina -
Fitri Agustina
2212011766

Dari materi diatas Penanggulangan Pada Sumbernya (abatement at the source) menjadi prinsip yang efektif karena asas ini menekankan bahwa dalam pengelolaan lingkungan yang menjadi prioritas adalah upaya pencegahan atau upaya preventif itu sendiri agar mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan pada lingkungan.
Upaya pencegahan di anggap lebih menguntungkan dari pada upaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi, mengingat "mencegah lebih baik dari pada mengobati".
Asas penanggulangan pada sumbernya ini terwujud dalam kewajiban perizinan bagi perbuatan-perbuatan tertentu dengan berbagai macam persyaratannya yang berfungsi sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan. Dengan izin lingkungan sebagai instrumen pencegahannya.
Namun dalam perumusannya UUPPLH kurang mencerminkan asas penanggulangan pada sumbernya yang bersifat preventif. Sebaliknya, justru materi muatannya lebih mencerminkan upaya represif dengan menonjolkan pengaturan tentang penegakan hukumnya yang mencakup penegakan hukum lingkungan administratif, penegakan hukum lingkungan kepidanaan juga penyelesaian sengketa lingkungan. Meski demikian ada upaya dari UUPPLH untuk mencoba mengetengahkan penerapan asas penanggulangan pada sumbernya melalui Pasal 14.