Efi yulyana
2213053075
menurut saya mengenai Konsep Dasar Nilai Pancasila
peraturan perundang-undangan yang Sebagai Pengembangan Ilmudikembangkan oleh lembaga Pancasila sebagai sistem nilai acuan, penyelenggara negara; dan nilai kerangka-kerangka berpikir, pola acuan paraktis yaitu interaksi antara nilai berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai instrumental dengan situasi kongkrit yang dijadikan kerangka landasan, tempat dan situasi tertentu, bersifat kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan dinamis demi tegaknya nilai instrumental bagiyang menyandangnya sehingga dan menjamin nilai dasar tetap relevan Pancasila menjadi kaidah penuntun dengan permaslahan utama yang dihadapi dalam pembangunan hukum nasional.
Hal ini dapat keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi:dimaklumi, menginat para pendiri negara “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara yang juga termasuk cerdik cendikia atau Indonesia yang yang melindungi inteletual bangsa Indonesia yang pada segenap bangsa Indonesia dan masa itu mencurahkan tenaga dan seluruh tumbah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan pemikirannya untuk membangun bangsa umum, mencerdaskan kehidupan dan negara.
2213053075
menurut saya mengenai Konsep Dasar Nilai Pancasila
peraturan perundang-undangan yang Sebagai Pengembangan Ilmudikembangkan oleh lembaga Pancasila sebagai sistem nilai acuan, penyelenggara negara; dan nilai kerangka-kerangka berpikir, pola acuan paraktis yaitu interaksi antara nilai berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai instrumental dengan situasi kongkrit yang dijadikan kerangka landasan, tempat dan situasi tertentu, bersifat kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan dinamis demi tegaknya nilai instrumental bagiyang menyandangnya sehingga dan menjamin nilai dasar tetap relevan Pancasila menjadi kaidah penuntun dengan permaslahan utama yang dihadapi dalam pembangunan hukum nasional.
Hal ini dapat keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi:dimaklumi, menginat para pendiri negara “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara yang juga termasuk cerdik cendikia atau Indonesia yang yang melindungi inteletual bangsa Indonesia yang pada segenap bangsa Indonesia dan masa itu mencurahkan tenaga dan seluruh tumbah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan pemikirannya untuk membangun bangsa umum, mencerdaskan kehidupan dan negara.