Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 1E
Analisis Jurnal
PNDIDIKAN PANCASILA, EKSISTENSINYA BAGI MAHASISWA
Pancasila merupakan pedoman bagi semua warga Indonesia untuk berinteraksi dalam konteks kebersamaan untuk mengokohkan NKRI. Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia akan senantiasa diupayakan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 194 yakni sebagai manusia Indonesia yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang memiliki nasionalisme, yang cerdas, yang berkerakyatan dan adil terhaap lingkungan sosialnya (Erwin, 2013,6). Tujuan diadakaannya pendidikan kewarganegaraan jika berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misis sebgai berikt: Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam negara dan bangsa Indonesia menurut Munir dkk (2016, 18) adalah sebagai berikut:
1) Pancasilasebagai jiwa bangsa Indonesia
2) Pancasila sebagaai kepribadian bangsa Indonesia\
3) Pancasila sebagai pandangan hdup bangsa Indonesia
4) Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
5) Pancasila sebagai Ideologi negara Republik Indonesia
6) Pancasila sebagai Perjnjian luhur bangsa Indonesia
7) Pancasila sebagai Dasar negara Republik Indonesia
8) Pancasila sebagai sumber Hukum Nasional
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan mahasiswa yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, seperti sikap:
1) memiliki kemampuan untu mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
2) memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejateraan serta cara-cara pemecahnya
3) mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahua, teknologi, dan seni.
4) memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Tujuan pendidikan di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa :
1) dapat memahami dan mampu melaksanakan nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari
2) menguasai pengetahuan tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat
3) memupuk sikap dn perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma Pancasila
4) membantu mahasiswa dalam proses belajar, berpikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Pancasila mempunyai peran penting dalam membangun karakter generasi muda bangsa Indonesia
Npm : 2213053056
Kelas : 1E
Analisis Jurnal
PNDIDIKAN PANCASILA, EKSISTENSINYA BAGI MAHASISWA
Pancasila merupakan pedoman bagi semua warga Indonesia untuk berinteraksi dalam konteks kebersamaan untuk mengokohkan NKRI. Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia akan senantiasa diupayakan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 194 yakni sebagai manusia Indonesia yang religius, berkemanusiaan dan berkeadaban, yang memiliki nasionalisme, yang cerdas, yang berkerakyatan dan adil terhaap lingkungan sosialnya (Erwin, 2013,6). Tujuan diadakaannya pendidikan kewarganegaraan jika berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misis sebgai berikt: Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalam negara dan bangsa Indonesia menurut Munir dkk (2016, 18) adalah sebagai berikut:
1) Pancasilasebagai jiwa bangsa Indonesia
2) Pancasila sebagaai kepribadian bangsa Indonesia\
3) Pancasila sebagai pandangan hdup bangsa Indonesia
4) Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
5) Pancasila sebagai Ideologi negara Republik Indonesia
6) Pancasila sebagai Perjnjian luhur bangsa Indonesia
7) Pancasila sebagai Dasar negara Republik Indonesia
8) Pancasila sebagai sumber Hukum Nasional
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan mahasiswa yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, seperti sikap:
1) memiliki kemampuan untu mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
2) memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejateraan serta cara-cara pemecahnya
3) mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahua, teknologi, dan seni.
4) memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Tujuan pendidikan di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa :
1) dapat memahami dan mampu melaksanakan nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari
2) menguasai pengetahuan tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat
3) memupuk sikap dn perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma Pancasila
4) membantu mahasiswa dalam proses belajar, berpikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Pancasila mempunyai peran penting dalam membangun karakter generasi muda bangsa Indonesia