Nama : Muhammad akhdan haikal
NPM : 2215011087
analisa jurnal yang berjudul "hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia"
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-
nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.
Pengertian politik hukum
beberapa ahli mengartikan politik atau pembaharuan atau pembangunan hukum sebagai berikut:
Padmo wahjono, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. kemudian Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkret sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan Antara etika dengan hukum hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2215011087
analisa jurnal yang berjudul "hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia"
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-
nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.
Pengertian politik hukum
beberapa ahli mengartikan politik atau pembaharuan atau pembangunan hukum sebagai berikut:
Padmo wahjono, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. kemudian Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkret sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan Antara etika dengan hukum hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.