གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Widia Nata Saputri 2213053057

Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Hasil analisis video:

Video yang disampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd. tersebut membahas tentang Supremasi Hukum di Indonesia.
Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum dibawah kekuasaan yg otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin menguat. Baik itu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, semua dihadapkan dengan tantangan yang sama.
Semboyan bhineka tunggal ika pun menuntut adanya penciptaan yang sebaik-baiknya. Dimasa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Sehingga prularisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya sangat erat kaitannya dengan gerakan roda perekonomian. Oleh sebab itu, peranan hukum sama sekali tak dapat di abaikan dan perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan malah menjadi penghambat.
Kemapanan infrastruktur akan menjadi tolak ukur utama oleh para investor sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Oleh sebab itu, Hukum harus dapat di andalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi dari para investor tersebut.
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G
Hasil analisis Video

Video yang berjudul "Perkemgan Demokrasi di Indonesia" tersebut membahas tentang Demokrasi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia.
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Merdeka. Pada masa ini demokrasi sangat terbatas.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959). Kejayaan Demokrasi di Indonesia terjadi pada masa ini. Hal tersebut dapat dilihat dari elemen demokrasi yang banyak ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Namun, demokrasi parlemen gagal karena adanya dominan polituk aliran yang memancing terjadinya konflik. partai-partai tersebut seperti Partai Non-Islam, Partai Islam, Partai Nasionalis, serta partan dan jengkol. Faktor lainnya adalah lemahnya basis sosial dan ekonomi Indonesia, serta Persmaaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat, yang sama-sana tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Pada masa ini politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kakuatan politik yang utama saat itu. Kakuatan politik tersebut antara lain : ABRI, Soekarna, dan PKI.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru. Pada tiga tahun awal demokrasi pancasila (Orba), kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kakuatan masyarakat. Setelah tiga tahun tersebut, ABRI mulai memiliki peranan yang dominan, ciri-ciri lainnya berupa:
•birokrasi dan sentralisasi pengambilan kaputusan politik
•pembatasan oeran dan fungsi partai politik
•campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik.
•masa mengembangkan, menolitasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga.
5. Perkembangan Demokrasi pada Masa Reformasi (1998 sampai saat ini). pada era reformasi ini, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi pancasila yang tentunya berkarakterikrik berbeda dengan orde baru dan sedikit murup dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.
Berikut merupakan karakteristik demokrasi pada era Reformasi:
1). Pemilu dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih démokratis dari yang sebelumnya.
2). rotasi kekuasaan dilaksanakan dari nulau pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
3). pola rekrutmen politik untuk pengisisan jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4). sebagian besar hak dasar yang bisa terjamin, seperti kebebasan berpendapat.
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 2G

1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis Jurnal : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
2. Pembahasan Jurnal
Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia, telah disesuaikan dengan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat adalah pencerminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh sebab itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.

Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia terutama bagi bangsa Indonesia sebagai dasar Negara yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila pada sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.

1. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa menciptakan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat Pancasila yang merupakan bentuk dari Demokrasi.
- Pemilihan Umum Kepala Daerah diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
- Pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.

2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
• Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih;
• Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh sebab itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.