Kiriman dibuat oleh Widia Nata Saputri 2213053057

Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 3G

Hasil Analisis Jurnal
1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : PENERAPAN NILAI MORAL PANCASILA DALAM
MEWUJUDKAN GENERASI ANTI KORUPSI DI
SD NEGERI OSILOA KUPANG TENGAH
Penulis Jurnal : Asti Yunita Benu, Agnes Maria Diana Rafael, Imanuel Baok, Intan Yunita Tungga, Maria M Nina Niron, Niski Astria Ndolu, Vebiyanti P Leo

2. Hasil dan Pembahasan
SD Negeri Osiloa Kupang Tengah merupakan salah satu sekolah yang siswa kelas VA berjumlah 23 orang siswa, anggota kelompok memasuki kelas VA untuk memberikan materi tentang menanamkan sikap dan nilai kejujuran, nilai kedisiplinan, nilai tanggung jawab serta nilai keadilan. Tujuan dari Penerapan Nilai Moral Pancasila Sejak Dini Dalam Mewujudkan Generasi Anti Korupsi di SD Negeri Osiloa Kupang Tengah ialah membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dengan jiwa Pancasila yang baik guna menghadapi dinamika perubahan, mengembangkan pendidikan nasional yang meletakan pendidikan moral Pancasila sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan keterlibatan publik yang di lakukan melalui pendidikan jalur formal, non formal dan informal, merevitalisasi dan memperkuat potensi pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik, masyarakat dan lingkungan keluarga.

Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. 
1) Berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat.
2) Menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia.
3) Menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”.
Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “diferensi” (perbedaan) dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti oleh anggota masyarakat.

3. Kesimpulan
Menanamkan nilai moral sejak dini dapat mencegah ajakan/dorongan negatif
untuk melalukan korupsi sejak dini. Penanaman nilai moral pancasila kepada peserta didik dapat membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dalam mewujudkan budaya anti korupsi sejak dini.
Nama: Widia Nata Saputri
NPM: 2213053057
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

IDENTITAS JURNAL
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora
Tahun terbit : April, 2010
Judul jurnal : MEMBINA NILAI MORAL SOSIAL BUDAYA INDONESIA DI KALANGAN REMAJA
Penulis Jurnal : H. Wanto Rivaie
Kata kunci : Nilai Moral, Sosial Budaya, Indonesia.

Hasil dan Pembahasan
Tanggung jawab dan akhlaq mulia akan dapat diwujudkan apabila sejak dini sudah ditanamkan nilai-nilai keimanan dan disertai kegiatan ibadah dan muamallah yang terus menerus dan konsisten disertai keteladanan orangtua dan para pemimpin/tokoh masyarakat yang ada disekitar kita, masyarakat dan bangsa Indonesia ini, agar kelak tujuan pendidikan yang telah dirumuskan dalam UU Sisdiknas 2003 dapat tercapai dengan baik.
1) Membangun Hubungan Interpersonal Antar Bangsa
Akan lebih mudah diwujudkan manakala di antara anggota masyarakat, kelompok masyarakat dan bangsa Indonesia dilandasi nilai moral Pancasila yang sesungguhnya, dimana sila Pertama adalah Ketuhanan Yang maha Esa, dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dapat dipraktekan dalam interaksi sosial sehari-hari, baik terjadi di lingkungan keluarga(Pendidikan Informal, lingkungan Sekolah (Pendidikan Formal), dan Pendidikan Kemasyarakatan (Pendidikan non Formal). Ketiga lingkungan pendidikan tersebut perlu didasari interaksi sosial yang saling menghargai, saling percaya dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang sejahtera.
Realitas masyarakat Indonesia saat ini, hubungan antar manusi yang yang ada belum berjalan optimal, sangat memprihatinkan. Masalah bangsa ini memerlukan uluran tangan dan pikiran seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia ini, bukan hanya golongan kecil saja. Pola pembinaan yang sistematis dan terarah dalam membangun interaksi sosial antar warga bangsa yang baik tersebut seyogyanya dibangun melalui lembaga pendidikan formal (SD, SMP, SLA, dan Perguruan Tinggi), dengan tidak mengesampingkan berbagai unsur keluarga, dan masyarakat, perlu bantu membantu dan bahu-membahu membangun bangsa ini.

2) Pendidikan Generasi Muda yang Memiliki Jati Diri Indonesia Berkadar Modern
Jati diri generasi muda dapat dibentuk oleh tradisi kehidupan masyarakat atau oleh usaha yang terprogram,direncanakan dengan baik, dan sistematis/modern. Namun demikian sesederhana apapun pembentukan jati diri generasi mudatidak bisa dilepaskan dari peran pendidikan. Untuk membangun jatidiri perlu diawali dengan upaya perenungan yang sangat mendalam untuk menemukan jatidiri yang didasari oleh Sila Ketuhanan YME, yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Cara yang lain dapat dilakukan melalui refleksi diri jika kita bandingkan dengan makhluk hidup dan tak hidup.

3) Diperlukan Pendidik dalam Arti Seluas-luasnya
Terdapat tiga pusat lingkungan pendidikan/tri pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Di keluarga kegiatan pendidikan dilakukan oleh orang tua, di sekolah oleh guru-guru, di masyarakat oleh tokoh-tokoh masyarakat atau para instruktur.
Keluarga sebagai primary group tempat pembentukan kepribadian yang sangat penting. Di sekolah yang bertindak sebagai pendidik adalah guru-guru, yang bertugas mengembangkan potensi anak secara berkelanjutan dari tahun ke tahun dengan berbagai materi pelajaran yang sudah dirancang dalam kurikulum yang berlaku. Di lembaga pendidikan formal dan non formal (masyarakat), pendidik yang bertugas membentuk nilai moral untuk membangun jatidiri generasi muda adalah guru dan tokoh masyarakat dilakukan dengan upaya mendidik, mengajar dan melatih.

4) Penciptaan Suasana Yang Kondusif Aktif, Efektif, Komunikatif Penuh Nilai Kreatif Dan Bertanggung Jawab
Suasana pendidikan yang kondusif perlu didasari komunikasi yang penuh nilai. Kebersamaan dimaknai sebagai upaya manusia untuk menjadi manusia yang sebenarnya. Sebagai wujud makhluk Sosial, Manusia adalah individu yang tak berdaya dan perlu bantuan orang lain, yaitu melalui pendidikan dalam arti luas maupun sempit.

5) Peranan Strategis Pendidikan Agama dalam Pembentukan Perilaku Peserta Didik dalam Kondisi Masyarakat yang Pluralistis
Dengan landasan pendidikan agama yang dilakukan di keluarga, sekolah dan masyarakat dengan sebaik-baiknya, maka akan terbangun kepribadian peserta didik yang memiliki nilai-nilai moral yang termaktub dalam pancasila, dimana sila yang pertama adalah Sila Ketuhanan YME, yang menjadi dasar sila-sila yang lain. Hal ini dimaknai sebagai upaya membangun peserta didik dan warga bangsa yang selalu menjunjung tinggi, dan menerapkan dalam hidup sehari-hari pola perilaku yang sesuai dengan agama yang dianutnya, karena sebagai bangsa yang beragama tidak ada satupun ajaran agama yang menganjurkan kejahatan, kecuali ajaran agama tersebut dibelokkan oleh akal manusia untuk kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, dan bukan untuk kesejahteraan umat manusia.
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural dan pluralistis adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan.

6) Faktor-Faktor Personal Yang Mempengaruhi Tindakan Manusia
McDougall menekankan pentingnya faktor personal dalam menentukan interaksi sosial dalam membentuk perilaku individu. Perspektif yang berpusat pada personal mempertanyakan faktor-faktor internal, apakah baik berupa instik, motif, kepribadian, sistem kognitif yang menjelaskan perilaku manusia. Secara garis besar terdapat dua aspek:
A. Aspek Biologis, terlibat dalam seluruh kegiatan manusia, bahkan berpadu dengan faktor-faktor sosiopsikologis.
B. Aspek Sosiopsikologis, terdapat tiga komponen berupa komponen afektif, kognitif, dan koaktif.

Penutup
Pembentukan nilai moral sosial
budaya Indonesia di kalangan anak-anak dan remaja merupakan tanggung jawab orang tua, masyarakat dan pemerintah
secara bersinergis. Kerjasama yang baik antara ketiga lingkungan pendidikan yang oleh Ki Hajar Dewantoro (1964) disebut dengan Tri Pusat Pendidikan.
Nama: Widia Nata Saputri
NPM: 2213053057
Kelas: 3G
Prodi: PGSD

IDENTITAS JURNAL
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Undiksha Vol. 9 No.3 (September, 2021)
Tahun terbit : September, 2021
Jilid : 9
Nomer : 3
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Penulis Jurnal : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Kata kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

HASIL DAN PEMBAHASAN JURNAL
Pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

• Landasan Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh
Konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam.

• Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan
dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Pendidikan islami ialah bentuk komitmen pemerintah Aceh terhadap masyarakat tentang praktek pendidikan yang ada di provinsi Aceh. Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh. Budaya Islam yang dikembangkan di sekolah mengacu pada syariat Islam yang berlaku di Aceh dan selanjutnya dibuat dalam bentuk peraturan di sekolah.
Strategi membangun budaya Islam di sekolah adalah;
(1)
Penerapan Peraturan sekolah,
(2), mendandani / menekan seragam madrasah mengikuti kaidah sekolah dan Qanun Syariah Islam,
(3) berkomunikasi dengan guru dan teman belajar dengan menggunakan bahasa yang sopan,
(4) menampilkan perilaku yang berkaitan dengan budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh.

• Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Kurikulum pendidikan islam mulai diterapkan pada tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang
berperadaban dan bermartabat. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya.

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 3G
Prodi : PGSD

     Pendidikan nilai dan moral sangatlah penting diterapkan di suatu sekolah. Dengan penerapan pendidikan nilai dan moral, kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik itu, dan mewujudkan kebaikan itu dalam
kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati akan terwujud. 

     Pendidikan nilai dan moral memiliki fungsi dan tujuan berupa mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya dan karakter bangsa, menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa, mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan, mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas, dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh
kekuatan. Selain itu, pembelajaran nilai dan moral yang baik bertujuan agar peserta didik mampu berperilaku dan beretika yang benar dan dapat membedakan antara perbuatan salah dan benar. Dengan begitu suatu bangsa akan maju karena berisi generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia. John Sewey, pada tahun 1916 yang mengatakan bahwa sudah merupakan hal yang lumrah dalam teori pendidikan bahwa pembentukan watak merupakan tujuan umum pengajaran dan pendidikan nilai dan moral di sekolah.

     Untuk mempelajari nilai dan moral yang ada si sekolah, keluarga, dan masyarakat, peserta didik perlu memiliki sesuatu yang bisa dijadikan acuan atau teladan agar peserta didik tersebut mampu menunjukkan perilaku yang sesuai dengan nilai dan moral yang ada. Tokoh teladan tersebut bisa orang tua, guru, maupun teman. Diantara orang-orang diatas yang mau dijadikan pandangan hendaklah mampu berperilaku baik.
 
     Dalam lingkup keluarga sebagai pendidikan pertama peserta didik, orang tua perlu membentuk perilaku dan etika yang baik dan benar. Berupa disiplin, jujur, rendah hati, taat aturan, tolong menolong, bersikap jujur, bertanggung jawab. Apabila elemen elemen tersebut sudah dikuasai oleh peserta didik, maka dalam lingkup sekolah dan lingkungan akan lebih mudah dilakukan.

3G 2023 Pendidikan nilai dan moral -> Forum 1

oleh Widia Nata Saputri 2213053057 -
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Kelas : 3G
Prodi : PGSD

1. bagaimana pembelajaran pendidikan nilai dan moral diajarkan di sekolah dasar?
-> Pembelajaran pendidikan nilai dan moral yang diajarkan di SD ditujukan agar peserta didik dapat mencapai tujuan sesuai dengan nilai pancasila. Dalam memberikan pembelajaran pendidikan nilai dan moral, pendidik harus memperhatikan unsur-unsur moral yakni pengertian atau pemahaman moral, perasaan moral, tindakan moral. Disamping itu program pembelajaran nilai dan moral seharusnya disesuaikan dengan karakteristik dan budaya peserta didik.
Dalam pembelajaran tersebut tentunya sebagai pendidik harus memberikan pengetahuan dan contoh mengenai etika, nilai, dan norma yang baik kepada peserta didik untuk membentuk peserta didik yang memiliki karakter berkualitas.

2. bagaimana pendidikan memberikan pengetahuan mengenai pendidikan nilai dan moral yang diajarakan pada peserta didik?
-> Pendidikan memberikan pengetahuan mengenai pendidikan nilai dan moral yang diajarkan pada peserta didik dengan cara menanamkan kejujuran, saling menghargai, bersikap rendah hati, dan nilai moral yang baik lainnya. Dalam memberikan pembelajaran pendidikan nilai dan moral, pendidik harus memperhatikan unsur-unsur moral yakni pengertian atau pemahaman moral, perasaan moral, tindakan moral. Disamping itu program pembelajaran nilai dan moral seharusnya disesuaikan dengan karakteristik dan budaya peserta didik. Penanaman nilai dan moral yang baik bertujuan agar peserta didik mampu berperilaku dan beretika yang benar dan dapat membedakan antara perbuatan salah dan benar. Dengan begitu suatu bangsa akan maju karena berisi generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia.

3. berikan contoh y=hal yangsering dilakukan oleh peserta didik tentang penerapan pendidikan nilai dan moral?
-> Hal-hal yang sering dilakukan oleh peserta didik mengenai penerapan pendidikan nilai dan moral adalah mereka saling tolong menolong terhadap sesama teman, menghormati dan bersikap sopan santun kepada guru, teman, dan yang lainnya. Peserta didik menaati aturan tata tertib, bersikap disiplin, serta patuh terhadap guru.