Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G
Analisis jurnal
1. Identitas jurnal
a. Nama jurnal :Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Judul jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
c. Penulis : Aulia Rosa Nasution
d. Halaman : 201-212
3. Isi jurnal
A. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan diPerguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepegawaian Pendidikan Kewarganegaraan diPerguruan Tinggi. Pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama (Ubaedillah,2008: 4)
B. Pembahasan
Adanya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, modifkasi, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokrasi ada beberapa norma yang dapat dilakukan antara lain kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani/persamaan hak dan kewajiban , percobaan dan kesalahan (trial and error) ( Latif , 2007: 39). Demi kenyamanan proses perwujudan demokrasi juga perlu memperhatikan adanya Hak asasi manusia (HAM), HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa bukan mempersembahkan manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui 2 instrumen yaitu
1. Kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
2. Kovenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
C. Kesimpulan
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat sejalan dan sejalan dengan penguatan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konteks dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan Bhinneka Tunggal Ika.
Npm : 2213053062
Kelas : 2G
Analisis jurnal
1. Identitas jurnal
a. Nama jurnal :Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Judul jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
c. Penulis : Aulia Rosa Nasution
d. Halaman : 201-212
3. Isi jurnal
A. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan diPerguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepegawaian Pendidikan Kewarganegaraan diPerguruan Tinggi. Pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama (Ubaedillah,2008: 4)
B. Pembahasan
Adanya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, modifkasi, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokrasi ada beberapa norma yang dapat dilakukan antara lain kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani/persamaan hak dan kewajiban , percobaan dan kesalahan (trial and error) ( Latif , 2007: 39). Demi kenyamanan proses perwujudan demokrasi juga perlu memperhatikan adanya Hak asasi manusia (HAM), HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa bukan mempersembahkan manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui 2 instrumen yaitu
1. Kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
2. Kovenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
C. Kesimpulan
Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat sejalan dan sejalan dengan penguatan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konteks dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan Bhinneka Tunggal Ika.