གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Silvia Novi Fitriana 2213053062

Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G

Analisis Jurnal
1. Identitas Jurnal
Judul jurnal "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai - Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Penulis Jurnal : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Halaman : 97-107
Tahun : 2019
Volume : 7

2. Abstrak
Abstrak jurnal tersebut yakni Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pemilihan umum daerah Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

3. Pendahuluan
Pancasila adalah aspek yang paling penting dalam membangun bangsa dan negara dilaksanakan dalam praktek kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak dapat mengintervensi masalah ini dari sudut pandang ideologi apapun, menurut Pancasila ia memiliki sifat kekebalan, yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pemilihan umum diartikan sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).

4. Metode
Jenis metode penelitian dalam jurnal ini adalah metode normatif (doctrinal). Metode pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach), dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Adapun Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis.

5. Hasil dan Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. Hakikat sila keempat ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E hanya menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Adapun pemilihan umum yang dilakukan antara lain:
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam undang-undang. Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Menurut Widodo, “salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menggariskan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,tetap dan mandiri”(Widodo, 2015).
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal pertama yaitu kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, yang kedua yaitu terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. Hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.

6. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila sila ke4 adalah perwujudan demokrasi diIndonesia, demokrasi yang diinginkan yakni dapat mengikuti keterlibatan dalam menjalankan roda Pemerintah. Adapun konflik yang muncul dari berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jika tidak ditangani hal ini dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karna itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Nama : Silvia Novi Fitriana
Npm : 2213053062
Kelas : 2G

Berdasarkan video tersebut yakni yang berjudul "Perkembangan Demokrasi Di Indonesia" dapat dianalisis bahwa
dalam Perkembangan Demokrasi di Indonesia meliputi beberapa masa diantaranya sebagai berikut:

1. Perkembangan Demokrasi di masa Revolusi Kemerdekaan
Perkembangan Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangatlah terbatas. Hal ini terjadi karena pemerintah masih mengupayakan kestabilan negara.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi Indonesia, dikarenakan hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam pembentukan kehidupan politik Indonesia. Namun Demokrasi Parlementer mengalami kegagalan. Penyebab gagalnya tersebut yaitu :
• Dominannya politik aliran yang membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik seperti partai Islam,partai nasionalis, partai no Islam, dan lainnya.
• Disebabkan karena basic sosial ekonomi yang masih sangat lemah.
• Terjadinya persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan darat, yang sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada Masa Demokrasi Terpimpin berlangsung sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai 1965. Pada perkembangan demokrasi terpimpin ini diwarnai oleh tolak ukur yang kuat dari ketiga kekuatan politik yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada 3 tahun awal kekuasaan seakan-akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, namun setelah 3 tahun dominan perannya ditangan ABRI, birokratis dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintahan dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintah.

5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada masa reformasi adalah demokrasi Pancasila. Pada masa ini bisa dikatakan berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi pada masa parlementer tahun 1950-1959. Adapun karakteristik pada perkembangan demokrasi reformasi sebagai berikut:
• Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999-2004 jauh lebih demokratis dari pemilu yang sebelumnya.
• Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
• Pada pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
• Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat.