Nama : Vita Novianti
NPM : 2213053238
Kelas : 2F
Prodi : PGSD
Menurut setiono Perlindungan hukum adalah tindakan untuk melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan menurut Philipus M.Hadjon Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum Preventif adalah subjek hukum mempunyai peluang atau kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Kemudian untuk perlindungan hukum represif yaitu subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan. Hal ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukum penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.
Selanjutnya yakni penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses perincian ide dan cita hukum ke dalam bentuk-bentuk konkrit. Yang diwujudkan dengan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga kemasyarakatan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah
1. Faktor hukumnya sendiri yakni undang-undang
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum
3. Faktor sarana dan fasilitas
4. Faktor masyarakat, yakni terkait lingkungan dimana hukum tersebut di terapkan
5. Faktor kebudayaan
Di dalam jurnal juga membahas tentang Bapak Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Awal mulanya ia terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Belitung timur setelah itu Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung timur periode 2005-2010 dan dilanjutkan dengan karir-karir selanjutnya di bidang politik. Gaya kepemimpinannya yang cendrung ceplas-ceplos terkadang mendapatkan respon yang negatif fan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Salah satunya yaknu FPI menolak Ahok dengan alasan karena ia tidak beragama Islam dan merupakan keturunan Tionghoa.
Tidak mudah menjabarkan kondisi hukum di Indonesia tanpavadanya keprihatinan yang mendalam terhadap rintihan masyarakat yang terluka oleh hukum serta kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan dan kepentingan pribadi. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum yakni pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dll. Sangat wajar jika reaksi tidak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian bertambah. Penegakan hukum perlu dibenahi agar kewibawaan negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya.