Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Video Supremasi Hukum bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Dari video tersebut yang saya dapatkan adalah agar terciptanya negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan masyarakat nya, negara Indonesia pelu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyalahgunaan hukum dan jasa hukum yang dilakukan para koruptor dan para tersangka yang menyalahgunakan jasa hukum dengan uang yang didapatkannya untuk mempermainkan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, terbentuklah lembaga swadaya masyarakat yaitu diantaanya ICW, Police Watch, dan MPPI agar penyelenggaraan hukum tidak terlepas dari pandangan dan kontrol dari masyarakat luas.
Demokratisasi adalah perpindahan ke rezim politik yang lebih demokratis lagi, sedangkan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat pada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Hukum Modern adalah prinsip sosial-politik yang penting yang dicari dalam kehidupan sehari-hari yang lebih kompleks saat ini. Seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, yang menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara Muslim. Oleh karena itu, kita harus mengadopsi sistem hukum berdasarkan kekayaan intelektual dan teknologi untuk menciptakan sistem hukum yang dapat berfungsi sebagai rumah yang nyaman bagi masyarakat umum dan untuk mempertahankan nilai-nilainya.