Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C
Analisis mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Negara Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksempurnaan konstitusi awal, sehingga dilakukan perubahan-perubahan yang diharapkan dapat menyempurnakan aturan dasar dari konstitusi sebelumnya. Penunjangan ulang amandemennya diperlukan karena pada saat pembuatan amandemen sebelumnya, yang pada saat itu masih dalam suasana peperangan sehingga menimbulkan perhatian khusus untuk menulis amandemen ini agar menjadi lebih baik.
Periode perubahan pertama yaitu saat UUD (1945) asli dirubah menjadi Konstitusi RIS. Hal ini terjadi karena pemerintah belanda masih ingin berkuasa di daratan Indonesia setelah jepang menyerah pada sekutu. Sehingga indonesia tidak punya pilihan lain untuk mengubah fundamental atas bentuk negara, sistem pemerintahan, dan undang-undang dasarnya. Yang kedua adalah Konstitusi RIS (KRIS) ke UUDS 1950. Keberlakuan Konstitusi RIS ini tidak bertahan lama, ia diberlakukan sejak tanggal 27Desember 1949 dan diganti UUD yang baru pada tanggal 17 Agustus 1950, dan pengganti KonstitusRIS ini dikenal dengan UUDS 1950. Jadi, keberlakuan Konstitusi RIS ini tidak sampai dalamhitungan 1 (satu) Tahun. Yang ketiga adalah UUDS 1950 kembali lagi menjadi UUD 1945. UUDS bersifat sementara, jadi tidak menutup kemungkinan bahwa konstitusi ini akan dirubah kembali. Perubahan UUDS 1950 ke UUD 1945 dilakukan sepihak oleh Presiden Sukarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan yang terakhir adalah UUD 1945 (Dekrit) menjadi UUD 1945 (Amandemen). Karena UUD 1945 (dekrit) diputuskan dengan cara sepihak, Soekarno mengembalikan lagi Undang-Undang dasar 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, sejakdikeluarkannya Dektir Presiden 5 Juli 1959 tersebut berlaku kembali UUD 1945 untuk kali keduanya.
referensi :
Asshiddiqie, Jimly. 2011.Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: SinarGrafika.
https://www.academia.edu/41448584/_Perubahan_Konstitusi_dan_Konstitusionalisme_di_Indonesia_