གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Maira Amelia 2213053118

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

Maira Amelia 2213053118 གིས-
Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C

PRETEST Analisis Soal

1. Tanggapan saya terkait dengan isi dari berita tersebut adalah, setuju dengan apa yang dikatakan ibu Risma. Anak-anak yang masih di Sekolah Menengah Pertama diharapkan untuk tidak mengikuti aksi demonstrasi tersebut. Bukan hanya karena akan terjadi kericuhan tetapi juga berdampak kepada peserta didik tersebut, bisa jadi terluka atau hingga kematian bila terjadi kericuhan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah sikap tegas yang diterapkan oleh ibu Risma kepada para peserta didik, pendidik, dan juga para orang tua untuk tidak melibatkan anak-anaknya dalam aksi demonstrasi untuk mencegah terjadinya kericuhan.

2. Terjadinya hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum pasti ada alasannya. Entah itu terjadi perbedaan pendapat, pemaksaan kehendak, hingga provokasi yang tidak sengaja dilakukan oleh pembicara atau dari pendengar. Solusinya adalah dengan menyampaikan sudut pandang netral, tidak memaksakan kehendak yang kita inginkan saja tetapi secara menyeluruh, menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung orang lain dan juga jangan memprovokasi dengan cara menunjuk-nunjuk seseorang atau mengacungkan tangan ketika berpendapat.

3. Kewajiban Dasar Manusia dijelaskan pada Undang-undang nomor 39 tahun 1999 pada bab IV pasal 67-70. yaitu pada pasal 67 berbunyi Setiap orang yang berada di wilayah NKRI wajib untuk mematuhi semua hukum yangada di Indonesia dan hukum Internasional tentang HAM. pasal 68 berbunyi Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 berbunyi Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan hak asasi manusiayang diterima setiap orang menimbulkan kewajiban pula untuk menghormati hak asasimanusia milik orang lain. pasal 70 berbunyi Seseorang dalam menjalankan hak dan kebebasannya memiliki pembatasan yangditetapkan oleh !ndang-undang dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu tidak dibatasi, karena hak dan kewajiban saling berkaitan dan saling berdampingan sehingga hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan tidak dibatasi.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

Maira Amelia 2213053118 གིས-
Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C

Analisis mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Negara Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksempurnaan konstitusi awal, sehingga dilakukan perubahan-perubahan yang diharapkan dapat menyempurnakan aturan dasar dari konstitusi sebelumnya. Penunjangan ulang amandemennya diperlukan karena pada saat pembuatan amandemen sebelumnya, yang pada saat itu masih dalam suasana peperangan sehingga menimbulkan perhatian khusus untuk menulis amandemen ini agar menjadi lebih baik.

Periode perubahan pertama yaitu saat UUD (1945) asli dirubah menjadi Konstitusi RIS. Hal ini terjadi karena pemerintah belanda masih ingin berkuasa di daratan Indonesia setelah jepang menyerah pada sekutu. Sehingga indonesia tidak punya pilihan lain untuk mengubah fundamental atas bentuk negara, sistem pemerintahan, dan undang-undang dasarnya. Yang kedua adalah Konstitusi RIS (KRIS) ke UUDS 1950. Keberlakuan Konstitusi RIS ini tidak bertahan lama, ia diberlakukan sejak tanggal 27Desember 1949 dan diganti UUD yang baru pada tanggal 17 Agustus 1950, dan pengganti KonstitusRIS ini dikenal dengan UUDS 1950. Jadi, keberlakuan Konstitusi RIS ini tidak sampai dalamhitungan 1 (satu) Tahun. Yang ketiga adalah UUDS 1950 kembali lagi menjadi UUD 1945. UUDS bersifat sementara, jadi tidak menutup kemungkinan bahwa konstitusi ini akan dirubah kembali. Perubahan UUDS 1950 ke UUD 1945 dilakukan sepihak oleh Presiden Sukarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan yang terakhir adalah UUD 1945 (Dekrit) menjadi UUD 1945 (Amandemen). Karena UUD 1945 (dekrit) diputuskan dengan cara sepihak, Soekarno mengembalikan lagi Undang-Undang dasar 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, sejakdikeluarkannya Dektir Presiden 5 Juli 1959 tersebut berlaku kembali UUD 1945 untuk kali keduanya.


referensi :
Asshiddiqie, Jimly. 2011.Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: SinarGrafika.
https://www.academia.edu/41448584/_Perubahan_Konstitusi_dan_Konstitusionalisme_di_Indonesia_