Posts made by Chalistya Syahla Ilham Radinda 2213053262

Nama : Chalistya Syahla Ilham Radinda NPM : 2213053262 


Analisis Jurnal 

 Judul : Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 

Penulis : Mursyidah Dwi Hartati, Ponoharjo, Mohamad Khamim 

 1. Pendahuluan 

Di era globalisasi, banyak aspek-aspek yang mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan yang terjadi tentunya membawa suatu kemajuan bagi segala aspek yang mendapat dampak adanya globalisasi. Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dankomunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar tehadap dunia pendidikan. Khususnya masyarakat dengan budaya dan adat ketimuran seperti Indonesia. 

 2. Metode

Dalam pelaksanaannya Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi memunyai dasar-dasar, yaitu (Kemendikbud, 2013): (1) Dasar Filosofis

(2) Dasar Sosiologis

(3) Dasar Yuridis 

 3. Materi dan Pembahasan 

A. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) selalu menjadi bagian terpenting dalam mendorong perkembangan sebuah negara. Laju perkembangan iptek tersebut semakin hari semakin pesat perkembangannya disebabkan adanya tuntutan dan kebutuhan manusia yang juga semakin berkembang di berbagai bidang. Ilmu dan pengetahuan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan, namun tidak selamanya bahwa pengetahuan itu sebagai ilmu, melainkan pengetahuan yang diperoleh dengan cara-cara tertentu berdasarkan kesepakatan para ilmuwan. Ilmu sebagai pengetahuan (knowledge) adalah pengertian ilmu pada umumnya. 

 - Secara etimologis, kata teknologi berasal dari kata techne dan logos. Techne berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek atau kecakapan tertentu, sedangkan logosmengacu kepada kata logi yang mengacu kepada makna tata pikir. 

 - Secara terminologi, teknologi mempunyai arti kemampuan manusia (masyarakat) untuk memanfaatkan kekuatan-kekuatan alam guna kepentingan hidupnya. Dalam memanfaatkan kekuatan alam tersebut dilakukan dengan menciptakan alat-alat. Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan aplikasi dari kreativitas manusia berkaitan dengan alat dan bahan, serta diwujudkan dalam bentuk materi yang digunakan untuk membantu tercapainya kebutuhan manusia. 

 4. Simpulan dan Saran 

Kesimpulan Hasil penelitian ini membuktikan bahwa secara umum responden dalam penelitian ini mempunyai pengembangan kepribadian Pancasila yang baik. Menurut responden mahasiswa perlu memiliki sikap jujur dalam kehidupan sehari-hari, perlu mempunyai toleransi yang tinggi akan adanya perbedaan ras dan agama dan perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang pendidikan Pancasila. Untuk itu Pendidikan Pancasila penting dalam kehidupan bermasyarakat dan harus ditetapkan sejak dini. 

Saran, saya sebagai mahasiswa generasi muda agar sebaiknya menjaga kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan perkembangan Iptek, serta bisa menyeleksi pengaruh buruk kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negatif kepada bangsa Indonesia dan harus tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara sehingga perkembangan Iptek bisa membantu pembangunan dan perkembangan Negara.

Nama : Chalistya Syahla Ilham Radinda
NPM : 2213053262

A.    Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
Jawab :
A. Sistem etika politik saat ini memberi contoh nilai terhadap tindakan politik dengan berlandaskan kepada akhlak ilmu tentang adat dan budaya kebiasaan untuk mengatur tingkah laku manusia terhadap Tuhan YME. Sebagian ada yang sesuai dengan nilai nilai pancasila dan sebagian ada yang belum sesuai dengan nilai nilai pancasila tersebut. Bagi etika politik yang belum sesuai dengan nilai nilai Pancasila, maka bisa di perbaiki kembali. Kita harus menyadari bahwa Pancasila sebagai ideologi negara juga harus ditaati dan setiap perilaku kita harus sesuai dengan nilai nilai pancasila baik itu dari etika politik, etika berpakaian, etika bertamu, dll.

B.     Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
Jawab :
B. Etika generasi muda yang ada dilingkungan saya cukup menunjukan sikap yang baik terhadap sesama, sopan santun dan juga hormat terdahap yang lebih tua, walaupun tidak semua yang saya liat begitu tapi sudah sebagian anak anak generasi muda yang sesuai dengan nilai nilai pancasila tersebut. Solusi untuk dekadensi moral yaitu dengan mengajarkan kepada anak khususnya pada generasi muda tentang memberikan pendidikan karakter pada anak sejak dini, orang tua diminta untuk lebih mengawasi anak agar dapat terciptanya generasi penerus yang sesuai dengan nilai nilai pancasila.
Nama : Chalistya Syahla Ilham R 

Npm : 2213053262 

 A. Identitas Jurnal 

Judul Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA 

Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya 

 Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial 

 B. Abstrak Jurnal 

Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi yang masih belum terlaksana. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. 

C. Pendahuluan Jurnal 

Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Hakekat isi dari Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila.

D. Pembahasan Jurnal 

- Tinjauan Umum Mengenai Pancasila Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : 

1. nilai materiil 

2. nilai vital 

3. nilai kerohanian 

Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.

- Tinjauan Umum Mengenai Media Massa Dari pengertian media massa dan Pers tersebut maka sudah jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut: 

a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui 

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan 

c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar 

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum 

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

F. Penutup Jurnal 

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.