Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F
Hukum merupakan salah satu lembaga yang sangat penting dalam suatu negara, yang dimana fungsinya sebagai pengatur tata negara serta melaksanakan tugasnya sebagai alat penegak hukum. Dalam negara modern yang kompleks tentu kita tidak dapat lagi mengandalkan hukum adat atau hukum interaksional, karena negara memerlukan suatu sistem hukum yang berlaku universal dan komprehensif, sebab itulah hukum dibuat secara sengaja dan sistematis sehingga dapat berfungsi sebagai sandaran dalam menegakkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sebagaimana tertulis dalam undang-undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum sehingga untuk mengangkat dukungan dan pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dibutuhkan negara hukum yang berbasis pendidikan dan teknologi sehingga akan tercipta negara hukum yang nyaman dan efektif, namun jika yang terjadi justru sebaliknya dan hukum tidak diterapkan dengan baik maka tentu negara ini akan menjadi surga bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Itulah yang menjadi alasan Terjadinya reformasi Pada tahun 1998 yang membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan demokratisasi dan desentralisasi dalam sistem hukum dalam upaya merealisasikan negara hukum yang efektif. Reformasi pada tahun 1998 telah memperkenalkan berbagai perubahan serta inovasi dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, reformasi ini bertujuan untuk membangun kembali sistem hukum yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta memperkuat lembaga-lembaga hukum yang ada seperti kepolisian dan pengadilan. Adapun dibentuk lembaga swadaya masyarkat seperti ICW, Police Watch, MAPPI yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi.