Posts made by FARISA ALICIA 2213053026

Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C
Prodi : PGSD

PRETEST "Analisis Video : Geopolitik Indonesia"

Diwilayah Indonesia, teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI yaitu pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam prinsipnya geopolitik Indonesia tidak hanya mementingkan masalah wilayah saja, tetapi lebih kepada membangun persatuan nasional dalam suatu wilayah.
Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia yang pada dasarnya wawasan nusantara merupakan wawasan kebangsaan yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Sedangkan pada hakikatnya wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia terhadap geopolitik adalah sebagai perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, serta sebagai satu kesatuan pertanahan dan keamanan negara.

Cara Pandang Bangsa Indonesia :
A.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu pertahanan pertahanan keamanan

Konsep NKRI tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik” Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup: Kesatuan Politik, Kesatuan Hukum Kesatuan Sosial-Budaya dan Kesatuan Pertahanan dan Keamanan.

Indonesia memiliki banyak sekali keunggulan yaitu :
- Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar,
- Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya,
- Letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi
Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C
Prodi : PGSD

POST TEST (Analisis Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara)

Penegak hukum bertugas menegakkan hukum namun juga memperhatikan sisi keadilan. Penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun harus berdasarkan pada suatu aturan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit. Dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.

Menurut Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.” Hal ini memiliki makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C
Prodi : PGSD

PRETEST "Analisis Video : Supremasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Modern menjadi peranan sosial politik yang penting dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern di dunia yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 yaitu negara hukum dalam kaitanya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang dapat membahagiakan rakyatnya.

Diperlukannya negara hukum yang berbasis IPTEK untuk kehidupan modern ini supaya Indonesia terhindar dari para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk mempermainkan hukum. Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaran hukum di Indonesia, slogan hukum reformasi 1998 antara lain adalah demokratis dan desentralisasi.