Posts made by VITA MULYASARI 2213053080

Nama: Vita Mulyasari
NPM: 2213053080
Kelas: 2C

Post test

Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Setelah saya menonton video diatas mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia saya dapat menyimpulkan bahwa Negara Indonesia kini menjadi 4 republik, republik pertama di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dengan UUDS 1950, yang terakhir atau yang keempat yaitu republik dengan UUD 1945. UUD 1945 disusun oleh Soepomo dkk pada tanggal 15 Agustus 1946. Di dalam KEPRES 1950 disebutkan bahwa "kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini". Pada pasal aturan tambahan pasal 2 ditetapkanya perubahan undang-undang dasar, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. perbedaan undang-undang dasar 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu ada di lampiran.Dalam Keppres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan kata Bung Karno di dalam Keppres. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik ke-4.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by VITA MULYASARI 2213053080 -
Nama: Vita Mulyasari
Npm: 2213053080
Kelas: 2C

Analisis Soal

1.) Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab:

Berbagai hal positif yang saya dapatkan setelah saya membaca artikel tersebut yaitu pemerintah melakukan upaya dalam meminmalisir penyebaran virus COVID-19 dengan baik yaitu dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB) bertujuan untuk memutus penyebaran covid-19.Didalam artikel tersebut menjelaskan bahwa konstitusi yang dilanggar yaitu terdapat dimasyarakat, masyarakat melanggar PSBB yang sudah dibuat Pemerintah, melanggar hak asasi manusia yang dimana yang kecenderungan otoritatif yang dilakukan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB tidak sesuai dengan UU No.6 Tahun 2018 dan UU No.39 Tahun 1999.

2.)Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab:

Jika negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan hancur karena
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Ya Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi menjadi pembatas kekuasaan pemerintah, sehingga kekuasaannya tidak bersifat sewenang-wenang.


3.)Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab:

Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah Permasalahan Korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan Sosial yang harus diantisipasi Salah satunya ditandai dengan semakin banyaknya tindak korupsi yang terungkap di publik. Ini menjadi tantangan serius yang dihadapi bangsa
Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut karena melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untukmemajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa,melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial,namun yang menjadi kendala di Indonesia adalah Penerapan Hukum Indonesiayang lemah seperti pisau , Tumpul keatas dan Tajam kebawah.

4.) Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:

Menurut pendapat saya kita sebagai warga negara Indonesia
tentang artikel tersebut konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal sangat perlu dilakukan karena persatuan dan kesatuan merupakan kunci dalam membangun sebuah negara. Agar mampu mewujudkan cita-cita bangsa dan tidak menimbulkan konflik yang muncul akibat keberagaman. Menurut saya tidak ada berbagai hal- hal yang perlu diperbaiki karena dengan adanya konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan membuat masyarakat memiliki rasa cinta tanah air dan saling menghargai keberagaman satu sama lain.