Posts made by VITA MULYASARI 2213053080

Nama: Vita Mulyasari
Kelas: 2 C
NPM : 2213053080
PRODI: PGSD

Analisis Video Supermasi Hukum bagian 2

Dari video yang telah saya tonton mengenai supremasi hukum bagian 2, saya dapay menganalisis bahwa negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja di ujung modern sekarang ini.
Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuan membutuhkan struktur hukum baru menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia modern yang semakin kompleks ini sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 republik adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk hubungan ilmu dengan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat nya. Berbagi cara koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengecara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di IndonesiaSlogan reformasi antara lain :Demokratisasi (Transisi rezim politik yang lebih demokratis) dan
Desentralisasi (penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Nama: Vita Mulyasari
NPM : 2213053080
Kelas : 2 C
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal (Post Test)


Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara

Berdasarkan hasil analisis saya mengenai “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” menjelaskan bahwa penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum. penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Bangsa Indonesia menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri
Nama: Vita Mulyasari
Kelas : 2 C
NPM: 2213053080

Analisis Video
Supremasi hukum

Dari video yang telah saya tonton mengenai supremasi hukum, saya dapat menganalisis bahwa Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hubungan supremasi hukum dan demokrasi adalah hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Supremasi hukum dapat tercipta jika hukum dilaksanakan dengan berdasar pada keadilan. Negara yang demokratis akan akan mewujudkan watak hukum yang demokratis. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali.Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara perhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institutut menjadi makin memuat baik Legislatif , Eksekutif dan Yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama
Semboyaan Bhineka tunggal ika (berbeda beda tetapi tetap satu)
menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik baiknya karena dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebinekaan tersebut maka prulalisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
usaha untuk mesejahteraakan rakyat mengulangi kemiskinan , pengangguran berkaitan erat dengan pergerakan orda perekonomian
untuk itu peranana hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghanbat. Para investor akan terlebih dahulu mengingikan adanya pemapanan infrastuktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lainnya.