Posts made by Marissa Dewi Meilani 2213053282

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Marissa Dewi Meilani 2213053282 -
Nama: Marissa Dewi Meilani
NPM: 2213053282
Kelas: 2E

Identitas Nasional
Identitas nasional adalah hal yang mendasari suatu negara dan menjadikannya beda dari negara lain. Identitas nasional menggambarkan karakter bangsa. Identitas nasional penting agar terjaga keutuhan bangsa.
4 Unsur Identitas Nasional, yaitu:
- Suku Bangsa
- Agama
- Kebudayaan
- Bahasa
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam kontribusi Indonesia yaitu, Undang - Undang Dasar 1945 dalam pasal 35 dan 36c. Identitas nasional menunjukan jati diri Indonesia diantaranya adalah:
1. Bahasa nasional Indonesia yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara Indonesia yaitu Bendera Merah Putih
3. Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya
4. Lambang negara Indonesia yaitu Pancasila
5. Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi hukum dasar negara Indonesia yaitu UUD 1945
8. Bentuk negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
9. Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang diterima sebagai kebudayaan nasional

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Marissa Dewi Meilani 2213053282 -
Nama: Marissa Dewi Meilani
NPM: 2213053282
Kelas: 2E
Analisis Jurnal

Identitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
2. Nama Penulis: Aulia Rosa Nasution
3. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
4. Tahun Penerbit: 2016

Isi Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Setelah mahasiswa mendapatkan pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat, melakukan proses pembelajaran, proses pengejawahan nilai-nilai, proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah system pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. PendidikanKewarganegaraan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi karena beberapa alasan yaitu meningkatkan gejala dan kecenderungan political iliterati, tidak menolak politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaga di kalangan warga negara, meningkatkan apatisme politik yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses proses politik jika Demokrasi merupakan suatu yang tidak bisa di tawar atau dimundurkan bagi bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya penyemai budaya demokrasi.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Marissa Dewi Meilani 2213053282 -
Nama: Marissa Dewi Meilani
NPM: 2213053282
Kelas: 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ideal adalah Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2. Landasan Hukum adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber Historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
Sumber Politik, dimuatnya dokumen - dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civice (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.