Nama : Adzkya Salsabila Cahyono
NPM : 2213053280
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Pree Test
Analisis Video
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Dalam video ini dijelaskan bahwa pada berbagai jenis bidang, hukum ialah sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi menerapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi. Berbagai kemajuan masyarakat saat ini dalam bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya yakni hukum modern. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mengabaikan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang berlaku.
Dalam videon ini juga di terangkan bahwa Proses hukum yang tidak sesuai aturan akan menimbulkan permasalahan, karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
NPM : 2213053280
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Pree Test
Analisis Video
Supermasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Dalam video ini dijelaskan bahwa pada berbagai jenis bidang, hukum ialah sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Masyarakat indonesia sebelumnya diatur oleh hukum alam namun pada masa sekarang yang modern dan kompleks tidak dapat lagi menerapkan sistem Hukum Adat / Hukum Interaksi. Berbagai kemajuan masyarakat saat ini dalam bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya yakni hukum modern. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia mensyaratkan adanya hukum dan keadilan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK. Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mengabaikan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang berlaku.
Dalam videon ini juga di terangkan bahwa Proses hukum yang tidak sesuai aturan akan menimbulkan permasalahan, karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar. Seperti yang tertulis reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat ke daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi). Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.