གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ adzkya salsabila cahyono 2213053280

Nama : Adzkya Salsabila Cahyono
NPM : 2213053280
Semester/kelas : 2C

Analisis vidio
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia (Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.)

Dapat dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik, yaitu sebagai berikut:
1. Yang di proklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Ris, konstitusi Ris.
3. Negara kesatuan Indonesia, Undang-undang bersifat sementara dinamakan konstitusi interim atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tapi dengan perubahan.

Perubahan Undang-undang 1945, yaitu saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu tidak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan undang-undang dasar waktu tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada, itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan. Diumumkan tanggal 15 Agustus 1946. Jadi, 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik yang bernama penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945. Penjelasan itu di dokumen terpisah, penjelasan itulah kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres tahun 1959.
Jadi perbedaan undang-undang dasar 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 itu ada di lampiran.
Dalam Keppres 1950 menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan kata Bung Karno di dalam Keppres. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 Republik ke-4.
Sesudah reformasi dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan 1, 2, 3, dan 4. Jadi status perubahan 1, 2, 3, 4 itu lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini sebagai lampiran saja. Kalau lampiran saja di naskah sendiri Lalu ada naskah utama/original. Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.
Maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Perancis tetapi perubahan seperti Amerika dengan adendum lampiran.
Maka naskah aslinya masih per 5 Juli 1959. Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsoludasi naskah berdasarkan aturan tambahan dari segi kesepakatan. Dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada di dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dari dalam penjelasan undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar. Oleh karena itu mau tidak mau dikatakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan di pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Banyak jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh menganggap ini penghianatan tetapi ini adalah mengubah/menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 tapi tidak begitu karena hanya adendum. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan ini ada di naskah original yang bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis.

Undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan menambah sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan bintang 1, 2, 3, 4. Maksudnya adalah bintang 1 hasil Perubahan pertama dst. itu bermaksud naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi. Kalau dokumen resmi 5 dokumen naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, 4.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

adzkya salsabila cahyono 2213053280 གིས-
nama : adzkya Salsabila Cahyono
npm : 2213053280
kelas : 2c

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan di dalam artikel tersebut adalah pemerintah peduli terhadap masyarakatnya dengan menjalankan sebuah amanat konstitusi agar mencegah dan meminimalisir penyeberan virus covid 19. Di dalam kasus ini pemerintah menjalan amanat konstitusi yaitu dengan PSBB tetapi PSBB penerapannya cenderung otoritatif, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan berantakan, tidak tertata dan semau - mau karena tidak memiliki tata tertib aturan norma norma tertulis yang harus di taati. Konstitusi sangat efekti untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi negara tersebut negara memiliki peraturan yang jelas, rapih, tidak akan semena - mena serta menjalankan semua aturan dengan baik sebagaimana yang di tulis di dalam konstitusi tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab:
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak di praktikan dengan benar, karena adanya oknum oknum yang jahat dan tidak memberikan hak nya kepada masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak sejahtera. Hal ini bukan salah pemerintah karena pemerintah sudah memfasilitasi sesuai dengan undang - undang yang ada, maka tugas kita sebagai warga negara yang baik harus menjalankan undang - undang tersebut agar masyarakat serta negara ini sama sama sejahtera dan maju.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:
Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan negara sangat bagus, dimana kita bisa mendapatkan kedamaian dan ketentraman sebuah negara dengan menjujung tinggi hal tersebut. Tetapi yang perlu di perbaiki mengenai hal ini adalah memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
nama : adzkya salsabia cahyono
npm : 2213053280
kelas : 2C

ANALISIS JURNAL "Integritasi Nasional Sebagai Penangkal Etnosentrisme di Indonesia"

Berdasarkan hasil analisis saya jurnal tersebut menjelaskan bahwa Identitas merupakan representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. dapat dikatakan bahwa integrasi nasional merupakan jalan keluar untuk menghadapi yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa identitas merupakan produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik lainnya semestinya tidak perlu terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan.