Kiriman dibuat oleh Aura Fitria Ananda 2213053094

Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094

Analisis Vidio yang berjudul
“PANCASILA DAN IPTEK”

Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) merupakan buatan manusia.pada hakekatnya berfungsi untuk menunjang kebutuhan manusia dalam menghadapi kehidupan. Ada yang menggunakan iptek untuk tujuan tertentu dan cara tertentu yaitu baik secara positif maupun negatif. Pada dasarnya Pancasila ialah rumusan dan pedoman hidup berbangsa serta bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan iptek yaitu
1. Sila ketuhanan yang maha esa
pengembangan IPTEK harus mempertimbangkan antara rasionalitas dan irasionalitas, antara akal dan kehendak agar tidak merugikan manusia.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Manusia dalam mengembangkan iptek harus bersikap beradab karena iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.

3. Sila persatuan Indonesia
pada pengembangan Ini harus mengembangkan nilai persatuan yaitu mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
pengembangan IPTEK harus berdasarkan nilai demokratis,Setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang.

5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dan manusia, manusia dalam masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM :2213053094

1. Sistem etika perilaku politik pada saat ini belum sesuai dengan nilai nilai pancasila karena paradigma pemerintahan yang salah terus tumbuh subur tanpa jeda.Banyak masyarakat yang tidak percaya terhadap jajaran pemerintah karena di sebabkan adanya kesalahan dalam melaksanakan paradigma pemerintah. politik penggajian dan kesejahteraan pegawai yang kurang adil menyebabkan pegawai kurang mempunyai motivasi kerja sehingga memicu timbulnya perilaku kolutif dan koruptif.
Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai nilai Pancasila.

2.Etika generasi muda yang saya temui sekitar lingkungan saya masih terdapat banyak penyimpangan nilai nilai dan moral yang sangat bertentangan dengan nilai pancasila,contohnya kurangnya toleransi antar sesama.Saat ini cara untuk mengatasi dekadensi moral yaitu meningkatkan moral dan agama serta
tinggal bagaimana kita memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan menerapkannya di kehidupan bermasyarakat.
Nama :Aura Fitria Ananda
NPM :2213053094

1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : Penanaman nilai nilai
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Volume : 3
Tahun : 2022
Nomor : 1
Halaman : 29-43

2.Abstrak Jurnal
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

3.Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

4. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.

5. Pendahuluan Jurnal
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan.Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

6. Pembahasan Jurnal
• Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 kategori, yaitu:
1. nilai materiil,yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
•Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia.
2.Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial.
Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu.

7.Penutup Jurnal
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.