Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
* Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
* Halaman : 97-107
* Volume : Vol 07
* Nomor : No 02
* Tahun Terbit : Oktober 2019
* Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
* Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
* Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak :
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Dalam permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi mengemukakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan realisasi dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Keberadaan demokrasi sebagai realisasi dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Pembahasan :
Demokrasi di Indonesia dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal tersebut merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, karena terdapat beragam konflik dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga artinya menjaga sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.