Posts made by Aura Fitria Ananda 2213053094

Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G

Analisis video yang berjudul
“Perkembangan Demokrasi di Indonesia”

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi sangat terbatas pada masa ini. Pers yang mendukung revolusi kemerdekaan adalah Tempo Inspirasi Bagi Indonesia, Para Jago dan juga Kaum Revolusioner Jakarta 1945-1949.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Akan tetapi demokrasi parlementer ini gagal, disebabkan karena beberapa hal di antaranya yaitu :
1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Seperti partai islam, partai nasionalis, partai non-islam, partai dan jengkol.
2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
3) persamaan kepentingan antara presiden soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa ini, politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu adalah sebagai berikut
1) ABRI
2) Soekarno
3) PKI

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Demokrasi pancasila (orba)
Pada tiga tahun awal kekuatan seakan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah tiga tahun itu peran ABRI sangat dominan seperti:
- birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
- pembatasan peran dan fungsi partai politik
- campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik
- masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintah.

5. Perkembangan demokrasi pada masa Reformasi (1998- sampai dengan sekarang)
Demokrasi yang diterapkan di negara kita pada era reformasi ini yaitu demokrasi pancasila. Era reformasi diawali dengan pengunduran diri Presiden Soeharto karena adanya aksi demonstrasi mahasiswa hingga mahasiswa menduduki gedung DPR.
Karakteristik demokrasi era reformasi:
1) pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2) rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa
3) pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4) sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G

Analisis jurnal

A. Identitas Jurnal
* Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
* Halaman : 97-107
* Volume : Vol 07
* Nomor : No 02
* Tahun Terbit : Oktober 2019
* Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
* Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
* Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Dalam permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi mengemukakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan realisasi dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Keberadaan demokrasi sebagai realisasi dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Pembahasan :
Demokrasi di Indonesia dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal tersebut merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, karena terdapat beragam konflik dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga artinya menjaga sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.