Nama : Aura Fitria Ananda
NPM : 2213053094
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Analisis video berjudul “Wawasan Nusantara”
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat,bangsa dan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat,laut,udara di atasnya sebagai kesatuan politik,ekonomi,sosial,budaya, serta pertahanan keamanan.
Wawasan nusantara mempunyai manfaat sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara memiliki tujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di negara seperti aspek kehidupan. Di Indonesia lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan,suku, bangsa, atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
Latar belakang historis wawasan nusantara, Bangsa Indonesia memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar Deklarasi Djuanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan dari bangsa lain. Pada konferensi PBB tanggal 30 April 1982, menerima dokumen "The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)". UNCLOS 1982 kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang berdasarkan Konferensi Hukum Laut tersebut.
Latar belakang sosiologis wawasan nusantara, Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998, dikatakan "wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".
Latar belakang politik wawasan nusantara
Cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 adalah "untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur". Sedangkan tujuan nasional Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dan beragam, isi flora fauna serta penduduk yang mendiami wilayah itu, Namun demikian konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang perluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
NPM : 2213053094
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Analisis video berjudul “Wawasan Nusantara”
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat,bangsa dan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat,laut,udara di atasnya sebagai kesatuan politik,ekonomi,sosial,budaya, serta pertahanan keamanan.
Wawasan nusantara mempunyai manfaat sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara memiliki tujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di negara seperti aspek kehidupan. Di Indonesia lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan,suku, bangsa, atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
Latar belakang historis wawasan nusantara, Bangsa Indonesia memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar Deklarasi Djuanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan dari bangsa lain. Pada konferensi PBB tanggal 30 April 1982, menerima dokumen "The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)". UNCLOS 1982 kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang berdasarkan Konferensi Hukum Laut tersebut.
Latar belakang sosiologis wawasan nusantara, Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998, dikatakan "wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".
Latar belakang politik wawasan nusantara
Cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 adalah "untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur". Sedangkan tujuan nasional Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dan beragam, isi flora fauna serta penduduk yang mendiami wilayah itu, Namun demikian konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang perluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.