Posts made by RILIAN TSABITHA SURI 2213053141

Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141

1. Menurut saya sistem etika perilaku politik negara ini belum sesuai dengan urgensi pancasila sebagai sistem etika dan nilai-nilai moral dalam pancasila. masih banyaknya kasus korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat melemahkan kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia. sistem etika perilaku politik saat ini tidak jernih, transparan, dan jujur karena di dalam jajaran pemerintah pun banyak dilakukannya penyimpangan etis dalam birokrasi. perlunya gerakan perubahan dan berani merubah tatanan pemerintah yang kotor perlu dilakukan, baik oleh generasi sekarang (sebagai agen of change) atau siapapun. harus ada yang dapat membersihkan kembali sistem/tatanan birokrasi yang ada di pemerintah agar terbentuk suasana pemerintahan yang baru yang berpegang pada pancasila sebagai sistem etika, terbuka, dinamis, jujur, dan adil.
2. Etika generasi muda dilingkungan sekitar saya seperti menyapa orang yang lebih tua, dan menghargai perbedaan pendapat. Etika generasi muda saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai dalam Pancasila. Etika generasi muda masih labil dan mengikuti perkembangan zaman/arus globalisasi. mereka masih mudah terombang-ambing dengan pesatnya arus globalisasi sekarang, seperti terpengaruh budaya kebarat-baratan, penyimpangan seperti dekadensi moral, kurangnya sopan santun dalam berkata, egois dan semena-mena terhadap orang lain, dan terjadinya kemerosotan moral. generasi sekarang dapat melakukan penyimpangan sosial seperti dekadensi moral biasanya disebabkan oleh faktor-faktor yang ada di sekitarnya seperti faktor lingkungan, keluarga, ataupun media sosial dan kontrol diri yang lemah. maka dari itu, yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan ditanamkannya pendidikan karakter pada generasi mendatang sejak dini seperti dilakukan di sekolah-sekolah, dan juga meningkatkan pendidikan moral dan agama agar mereka tidak kehilangan jati dirinya sebagai manusia yang memiliki nilai spiritual.
Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Judul Jurnal: Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Yang dapat saya analisis dari jurnal tersebut:

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas
yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri –
terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan,
atau orang biasa. Lalu hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

Dewasa ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam Undang-
Undang Pers di atas dapat diketahui
bahwa fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
dalam pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi,
antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita
aktual dari berbagai isu yang
berkaitan dengan praktik-praktik
korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan
kasus-kasus korupsi dan modus
operandi dari praktik-praktik
korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita
korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga
penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan
tindak pidana korupsi oleh
penegak hukum sejak
penyidikan, penuntutan,
pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.
Fungsi media massa
adalah untuk mempengaruhi
pandangan-pandangan masyarakat
tentang penyimpangan dalam hukum
dan pemidanaan maka apabila
dihubungkan dengan fungsinya dalam
hal penerapan hukum, media massa di
sini diharapkan dapat untuk
berpengaruh terhadap pandangan
masyarakat tentang pengetahuan,
perasaan atau keyakinan dan perilaku
partisipatif masyarakat dalam
memahami hukum. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan
dengan hukum yang biasanya dimuat di
media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang
terkenal
b. berkaitan dengan skandal hukum
c. pertama kali terjadi
d. memiliki problem hukum
e. proses pembuatan undang-undang
f. melihat penerapan undang-undang baru
g. perselisihan antara lembaga hukum
h. pemilihan petinggi hukum
i. kisah-kisah pencari keadilan
h. berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukumdalam konteks
pemberitaan kekerasan yang dilakukan
oleh beberapa media massa maka
diperlukan penegakan aturan dan
pemahaman etika yang lebih tegas,
tanggung jawab sosial pers dalam
meliput berita hukum yaitu :
a. Dalam peliputan berita hukum,
pers harus tetap berpedoman
pada dua aspek, yaitu aspek idiil
dan aspek komersial.
b. Di dalam menyajikan suatu
informasi tidak diharapkan yang
terlalu serius, dengan gaya yang
memaksa pembaca selalu
mengerutkan dahinya.
c. Selain memiliki integritas
profesional yang tinggi, para
wartawan diharapkan dapat
meningkatkan kemampuan baik
lewat pendidikan atau retraining,
oleh karena hanya dengan
demikian ia dapat melakukan
fungsinya dengan baik.

Adapun bentuk lain untuk
memperkuat posisi media massa dalam
kontrol sosial adalah dengan
merekonstruksi kembali sebuah
pelanggaran hukum dan para penegak
hukumnya, rekonstruksi harus
memperhatikan kepentingan korban,
pelaku, keluarga korban, penegak
hukum dan masyarakat.