Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 2G
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha dalam membentuk serta menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan terdapat 2 landasan yang menjadi pondasinya yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal PKn adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan, landasan hukum PKn antara lain pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), kemudian pada UU Nomor 3 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen Dikti nomor 23 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis serta substansi PKn sudah ada sebelum indonesia merdeka. Sumber sosiologis PKn diperlukan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa maupun negara. Kemudian, sumber politik PKn yaitudibuat dan dilaksanakannya dokumen-dokumen PKn sejak tahun 1957 sampai 2013 yaitu KKN.
Dalam mata kuliah pengembangan diri khususnya pada PKn sangat diperlukan untuk mendorong peserta didik agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.
NPM: 2213053141
Kelas: 2G
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha dalam membentuk serta menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan terdapat 2 landasan yang menjadi pondasinya yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal PKn adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan, landasan hukum PKn antara lain pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), kemudian pada UU Nomor 3 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen Dikti nomor 23 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis serta substansi PKn sudah ada sebelum indonesia merdeka. Sumber sosiologis PKn diperlukan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa maupun negara. Kemudian, sumber politik PKn yaitudibuat dan dilaksanakannya dokumen-dokumen PKn sejak tahun 1957 sampai 2013 yaitu KKN.
Dalam mata kuliah pengembangan diri khususnya pada PKn sangat diperlukan untuk mendorong peserta didik agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara.