Posts made by RILIAN TSABITHA SURI 2213053141

Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 2G

Analisis Video: Supremasi Hukum

Seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan lembaga dan institut semakin menguat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.

Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan (Albert Einsten).
NAMA: RILIAN TSABITHA SURI
NPM: 2213053141
KELAS: 2G

A. Identitas jurnal
Nama jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis: Galih Puji Mulyono, dan Rizal Fatoni
Jenis jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Volume, Nomor, dan Halaman: Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107

B. Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam
berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah
di Indonesia yang demokratis.

C. Hasil dan Pembahasan
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

D. Simpulan dan Saran
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.