Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 3G
Analisis Jurnal 2
Identitas Jurnal
Judul Jurnal: Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Penulis: Kanesa Putri, dan Muhammad Eko Maryana
Nama Jurnal: JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume, Nomor, dan Halaman: Vol. 3, No. 3, Hal. 17-27
Tahun: 2021
Hasil Analisis:
Di dalam jurnal tersebut dikatakan bahwa moral bangsa saat ini tidak lagi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Untuk mewujudkan moral bangsa yang sesuai dengan karakteristik Indonesia, maka salah satu penerapannya adalah dengan penegakan hukum etika dalam masyarakat itu sendiri.
Dalam jurnal penulis juga menjelaskan bahwa belakangan ini sering terjadi ketidaksesuaian beretika dalam masyarakat yang menghilangkan citra dari karakter bangsa. Contohnya yaitu kurangnya pemahaman tentang kewajiban beretika di kampung Cijambe Girang Sukaresmi, sehingga timbulnya kasus seperti pelecehan seksual yang menghilangnya kesadaran beretika dalam masyarakat. Kemunduran moral, etika maupun akhlak salah satunya di karenakan pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Apabila terjadi pelanggaran tentunya terdapat sanksi yang diberikan baik sanksi hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Seperti yang terjadi di kampung Cijambe Girang yaitu kasus pelecehan seksual terhadap perempuan. Hal ini membuktikan bahwa etika dan moral laki-
laki di kampung Cijambe Girang masih rendah. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006
khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Penulis sepakat bahwa harus ada Undang-undang yang jelas untuk mengatur etika dan moral di kehidupan bermasyarakat. Penulis juga menawarkan gagasan dalam pembentukan hukum yang mengatur etika dalam masyarakat diantara nya:
1. Mewajibkan masyarakat menempuh pendidikan formal dan nonformal paling rendah tingkat pendidikan sampai SMA
2. Membentuk lembaga atau organisasi yang
menajanin terselenggaranya penegakkan hukum
etika dan moral
3. Membuat aturan-aturan yang disahkan oleh
negara mengatur khusus mengenai hukum etika
4. Mengembalikan budaya masyarakat Indonesia pada jaman dulu agar ke asrian masyarakat
Indonesia terus terasa sehingga tidak hilangnya
etika dan moral yang terbentuk dari kebiasaan
dari zaman dulu
5. Pembentukan dan penanaman dasar akidah
dalam setiap generasi sesuai dengan kepercayaan agama. Agar tetap bertahan dengan berbagai faktor yang dapat merubah pola pikir etika dan moral.
6. Membuat aturan yang mengatur hubungan beretika baik masyarakat dengan masyarakat
ataupun pemerintah dengan masyarakat.
NPM: 2213053141
Kelas: 3G
Analisis Jurnal 2
Identitas Jurnal
Judul Jurnal: Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Penulis: Kanesa Putri, dan Muhammad Eko Maryana
Nama Jurnal: JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume, Nomor, dan Halaman: Vol. 3, No. 3, Hal. 17-27
Tahun: 2021
Hasil Analisis:
Di dalam jurnal tersebut dikatakan bahwa moral bangsa saat ini tidak lagi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Untuk mewujudkan moral bangsa yang sesuai dengan karakteristik Indonesia, maka salah satu penerapannya adalah dengan penegakan hukum etika dalam masyarakat itu sendiri.
Dalam jurnal penulis juga menjelaskan bahwa belakangan ini sering terjadi ketidaksesuaian beretika dalam masyarakat yang menghilangkan citra dari karakter bangsa. Contohnya yaitu kurangnya pemahaman tentang kewajiban beretika di kampung Cijambe Girang Sukaresmi, sehingga timbulnya kasus seperti pelecehan seksual yang menghilangnya kesadaran beretika dalam masyarakat. Kemunduran moral, etika maupun akhlak salah satunya di karenakan pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan tidak etis. Apabila terjadi pelanggaran tentunya terdapat sanksi yang diberikan baik sanksi hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Seperti yang terjadi di kampung Cijambe Girang yaitu kasus pelecehan seksual terhadap perempuan. Hal ini membuktikan bahwa etika dan moral laki-
laki di kampung Cijambe Girang masih rendah. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006
khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Penulis sepakat bahwa harus ada Undang-undang yang jelas untuk mengatur etika dan moral di kehidupan bermasyarakat. Penulis juga menawarkan gagasan dalam pembentukan hukum yang mengatur etika dalam masyarakat diantara nya:
1. Mewajibkan masyarakat menempuh pendidikan formal dan nonformal paling rendah tingkat pendidikan sampai SMA
2. Membentuk lembaga atau organisasi yang
menajanin terselenggaranya penegakkan hukum
etika dan moral
3. Membuat aturan-aturan yang disahkan oleh
negara mengatur khusus mengenai hukum etika
4. Mengembalikan budaya masyarakat Indonesia pada jaman dulu agar ke asrian masyarakat
Indonesia terus terasa sehingga tidak hilangnya
etika dan moral yang terbentuk dari kebiasaan
dari zaman dulu
5. Pembentukan dan penanaman dasar akidah
dalam setiap generasi sesuai dengan kepercayaan agama. Agar tetap bertahan dengan berbagai faktor yang dapat merubah pola pikir etika dan moral.
6. Membuat aturan yang mengatur hubungan beretika baik masyarakat dengan masyarakat
ataupun pemerintah dengan masyarakat.