Nama : Ricky surya perdana
NPM : 2253053036
Kelas : 2 C
Analisis jurnal
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu Constituer berarti membentuk dalam artian membentuk suatu negara. pengertian konstitusi tidak hanya dipahami secara sederhana, namun dapat dipahami secara lebih luas lagi. Hal itu disebabkan karena permasalahan dalam suatu negara sangat kompleks. Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan salah satu konstitusi yang paling singkat dan sederhana di dunia. UUD 1945 hanya terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan Tambahan. UUD 1945 memuat lima unsur antara lain kekuasaan negara, hak rakyat, kekusaan ekskutif, legislatif dan yudikatif. Meskipun UUD dibuat menurut kata-kata yang bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan bersifat perorangan, UUD tadi tidak ada artinya dalam praktik. Perkembangan ketatanegaraan Indonesia sejalan dengan tuntutan perubahan konstitusi di Indonesia seperti yang akan diuraikan dalam pembahasan selanjutnya :
1. Priode Masa Berlakunya UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
Sehari setelah Proklami Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia sebagai suatu revolusi groundwet untuk pertama kalinya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 Oleh Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh seorang wakil presiden.
2. Priode Masa Belakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat ( RIS )
Tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.Pada tahun 1949 tepatnya tanggal 27 Desember 1949 berubahlah konstitusi Indonesia dari UUD 1945
menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Berdasarkan UUD RIS ini bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara federal atau serikat.Sistim pemeritahan juga ikut berubah dari sistim Presidensiil menjadi sistim Perlementer.
3. Prode Masa Belakunya UUD Sementara 1950 mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
Berdasarkan pakta priode belakunya konstitusi RIS tidak berumur panjang, karena secara sosiologis dan filosofis isinya tidak bersumber dari kehendak rakyat, dan juga tidak berdasarkan kehendak politik para politisi Indonesia,satu persatu negara bagian menggabungkan diri dan mengajukan tuntutan utuk kembali kepada bentuk negara ksatuan Republik Indonesia.Keputusan kembali ke UUD 1945 dan pembubaran Konstituante adalah titik awal perakhirnya proses demokrasi di Indonesia, karena Indonesia akan memasuki era Demokrasi terpimpin untuk memenuhi ambisi politik Soekarno dan tentara yang watak kekuasaannya otoriter.
4. Priode Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku 5 Juli 1959 sampai dengan Oktober 1999
Pada priode ini UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dasar hukum Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959. Pemerintahan orde baru dimulai, sistim ketatanegaraan sudah mulai dibenahi berdasarkan konstitusi,pemilihan umum berjalan lancar tiap 5 tahun sekali, pembagunan berjalan dengan baik dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan arahan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Namun disisi lain kekuasaan ekskutif dijalankan dengan otoriter dengan dalih agar tercipta stabilitas nasional dan kelancaran pembangunan ekonomi.
referensi :
http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA/article/download/144/136
NPM : 2253053036
Kelas : 2 C
Analisis jurnal
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu Constituer berarti membentuk dalam artian membentuk suatu negara. pengertian konstitusi tidak hanya dipahami secara sederhana, namun dapat dipahami secara lebih luas lagi. Hal itu disebabkan karena permasalahan dalam suatu negara sangat kompleks. Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan salah satu konstitusi yang paling singkat dan sederhana di dunia. UUD 1945 hanya terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan Tambahan. UUD 1945 memuat lima unsur antara lain kekuasaan negara, hak rakyat, kekusaan ekskutif, legislatif dan yudikatif. Meskipun UUD dibuat menurut kata-kata yang bersifat kekeluargaan, apabila semangat penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan bersifat perorangan, UUD tadi tidak ada artinya dalam praktik. Perkembangan ketatanegaraan Indonesia sejalan dengan tuntutan perubahan konstitusi di Indonesia seperti yang akan diuraikan dalam pembahasan selanjutnya :
1. Priode Masa Berlakunya UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
Sehari setelah Proklami Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia sebagai suatu revolusi groundwet untuk pertama kalinya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 Oleh Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh seorang wakil presiden.
2. Priode Masa Belakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat ( RIS )
Tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.Pada tahun 1949 tepatnya tanggal 27 Desember 1949 berubahlah konstitusi Indonesia dari UUD 1945
menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Berdasarkan UUD RIS ini bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara federal atau serikat.Sistim pemeritahan juga ikut berubah dari sistim Presidensiil menjadi sistim Perlementer.
3. Prode Masa Belakunya UUD Sementara 1950 mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
Berdasarkan pakta priode belakunya konstitusi RIS tidak berumur panjang, karena secara sosiologis dan filosofis isinya tidak bersumber dari kehendak rakyat, dan juga tidak berdasarkan kehendak politik para politisi Indonesia,satu persatu negara bagian menggabungkan diri dan mengajukan tuntutan utuk kembali kepada bentuk negara ksatuan Republik Indonesia.Keputusan kembali ke UUD 1945 dan pembubaran Konstituante adalah titik awal perakhirnya proses demokrasi di Indonesia, karena Indonesia akan memasuki era Demokrasi terpimpin untuk memenuhi ambisi politik Soekarno dan tentara yang watak kekuasaannya otoriter.
4. Priode Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku 5 Juli 1959 sampai dengan Oktober 1999
Pada priode ini UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dasar hukum Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959. Pemerintahan orde baru dimulai, sistim ketatanegaraan sudah mulai dibenahi berdasarkan konstitusi,pemilihan umum berjalan lancar tiap 5 tahun sekali, pembagunan berjalan dengan baik dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan arahan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Namun disisi lain kekuasaan ekskutif dijalankan dengan otoriter dengan dalih agar tercipta stabilitas nasional dan kelancaran pembangunan ekonomi.
referensi :
http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA/article/download/144/136