Nama : Indah Aprilia Windiyani
NPM : 2213053033
ANALISIS JURNAL
Nama Jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
- Iwan Fajri
-Rahmat
-Dadang Sundawa
- Mohd Zailani Mohd Yusoff
Pembahasan
Berdasarkan jurnal tersebut ialah Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013).
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Khusus pendidikan di Aceh sama hal nya dengan pendidikan di provinsi lainnya secara nasional. Hanya saja di Aceh diberikan keistimewaan sesuai dengan Undang-Undangan nomor 44 tahun 1999 tentang tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pendidikan dengan keunikan dan otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya,2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab; (9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan (4) Pendidikan Keterampilan.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
NPM : 2213053033
ANALISIS JURNAL
Nama Jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
- Iwan Fajri
-Rahmat
-Dadang Sundawa
- Mohd Zailani Mohd Yusoff
Pembahasan
Berdasarkan jurnal tersebut ialah Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013).
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Khusus pendidikan di Aceh sama hal nya dengan pendidikan di provinsi lainnya secara nasional. Hanya saja di Aceh diberikan keistimewaan sesuai dengan Undang-Undangan nomor 44 tahun 1999 tentang tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pendidikan dengan keunikan dan otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya,2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab; (9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan (4) Pendidikan Keterampilan.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).