Kiriman dibuat oleh Ridho Nur Firdaus

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Ridho Nur Firdaus -
NAMA : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sosial-politik, kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan upaya untuk meningkatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Berikut ini adalah analisis mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode perubahan tersebut:

1. Konstitusi Pertama (1945)
Konstitusi pertama Indonesia dibuat pada saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan hasil dari perjuangan rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Konstitusi pertama ini bersifat sementara dan belum sempurna, sehingga pada masa selanjutnya terjadi beberapa kali perubahan konstitusi untuk menyesuaikan dengan keadaan yang ada.

2. Konstitusi Sementara (1950)
Setelah masa revolusi fisik berakhir dan Indonesia merdeka secara de jure, konstitusi pertama digantikan dengan konstitusi sementara pada tahun 1950. Konstitusi sementara ini dibuat untuk menyesuaikan dengan sistem pemerintahan parlementer yang dianut oleh Indonesia pada masa itu.

3. Konstitusi RIS (1950)
Pada tahun yang sama, Indonesia juga membentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusi tersendiri. Konstitusi RIS mengatur tentang sistem pemerintahan federasi yang terdiri dari beberapa negara bagian. Namun, sistem ini tidak berjalan dengan baik dan pada tahun 1959, Indonesia kembali ke sistem pemerintahan kesatuan.

4. Konstitusi UUD 1945 (1959)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali menggunakan konstitusi pertama yang telah disempurnakan dan diubah. Perubahan utama dari konstitusi ini adalah sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial dan penghapusan sistem federal.

5. Perubahan Konstitusi (1998-2002)
Setelah masa Orde Baru berakhir pada tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam sistem politik dan demokrasi. Pada periode ini, terjadi beberapa kali perubahan konstitusi, antara lain dalam hal hak asasi manusia, pemilu langsung, dan pemberantasan korupsi.

Referensi:
Kusuma, A. (2014). Konstitusi Indonesia: Antara Pembentukan dan Perubahan. Jurnal Konstitusi, 11(2), 433-455.
Purwanto, B. (2019). Konstitusi Indonesia: Perkembangan dan Perubahan. Jurnal Konstitusi, 16(1), 93-110.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Ridho Nur Firdaus -
NAMA : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah menambah ilmu pengetahuan terkait UU Cipta Kerja. Sedangkan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara berdasarkan artikel tersebut yaitu UU Cipta Kerja yang dibuat secara terburu-buru serta tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.

2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, yang sama halnya dengan adanya UUD NRI 1945 di indonesia yang merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

3. Korupsi. Harusnya mendapatkan hukuman yang membuat jera, karena kalau tidak besar kemungkinan yang lain ikut-ikutan melihat jika hukuman nya tidak terlalu berat.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ridho Nur Firdaus -
NAMA : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B

Penjelasan konstitusi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa kita sudah menjadi 4 Republik yaitu:
1. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang di sah kan pada 18 Agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara
4. Dekrit Presiden berlaku UUD 1945

Adanya perbedaan lampiran 18 Agustus UUD 1945 dengan 5 Juli 1959. Piagam Jakarta merupakan bagian yang tkdak terpisahkan dari konstitusi.
Maka pada saat ini naskah UUD 1945, 5 Juli 1959 menjadi pegangan dan dokumen asli yang di tambah 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan 1959 pada waktu itu.