གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B)

Nama: M. Naufal Khansa
Kelas: PSTI B
NPM: 2255061019
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Video: Supremasi Hukum bagian 1

Video tersebut menjelaskan mengenai supremasi hukum yang sangat penting khususnya di bumi pertiwi ini. Supremasi hukum di Indonesia mulai galak ditegakkan bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai demokrasi dan demokratisasi khususnya pada masa reformasi hingga sekarang. Hukum masa lalu yang sentralistik dan otoriter telah berubah menjadi demokratis dengan pembagian kekuasaan yang dibuat seadil-adilnya antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Supremasi hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menunjukkan bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mengendalikan semua pihak dalam suatu negara, termasuk pemerintah dan individu. Artinya tidak ada individu atau kelompok yang di atas hukum, serta keputusan-keputusan yang dibuat harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan kehendak atau kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Penerapan prinsip supremasi hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara. Jika pemerintah atau individu diizinkan untuk bertindak diluar batas hukum, maka hal tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bahkan kekacauan dalam suatu masyarakat. Dalam menjalankan roda prekonomian pula, penerapan prinsip supremasi hukum dapat menjamin adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha (investor). Dengan begitu, para investor tidak akan takut untuk menanamkan modalnya di suatu negara, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalamnya karena tumbuhnya suatu lapangan pekerjaan baru. Oleh karena itu, penting bagi suatu negara untuk menegakkan prinsip supremasi hukum agar dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan stabil.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) གིས-
Nama: M. Naufal Khansa
Kelas: PSTI B
NPM: 2255061019

1. Menurut saya tindakan yang diambil oleh Ibu risma sudah tepat, sebab pencegahan eksploitasi anak khususnya dalam aksi demonstrasi sangat penting. Anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam aksi tersebut karena mereka belum cukup dewasa dan belum paham sepenuhnya mengenai situasi yang terjadi. Selain itu, melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 202 tentang perlindungan anak. Hal positif yang dapat di ambil adalah pencegahan kegiatan eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur semakin digalakkan. Kata eksploitasi pun tidak lagi berada dalam lingkup memaksakan anak bekerja, tetapi sudah berkembang menjadi pengkondisian paksa anak-anak untuk melakukan sesuatu. Dengan perkembangan definisi tersebut, pemantauan terhadat tindak eksploitasi anak dapat dibenahi lagi, sehingga anak-anak dapat mendapatkan hak-hak mereka.

2. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, kita dapat melakukan hal-hal berikut.
  • Jika ingin melakukan aksi demonstrasi, terlebih dahulu merencanakan waktu dan tempat yang sesuai serta selalu mengimbau anggota demo untuk menyampaikan pendapatnya dengan damai dan tidak merusak fasilitas umum.
  • Tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demo karena mereka belum cukup umur dan belum sepenuhnya memahami situasi yang terjadi.
  • Berkoordinasi dengan pihak keamanan sehingga aksi demo berjalan sesuai aturan yang berlaku.
  • Memilih dan memiliah penggunaan kalimat sehingga tidak merendahkan martabat orang lain, serta menyampaikan aspirasi yang konstruktif, kritis, dan tetap santun.
  • Terbuka dengan pendapat yang berbeda dan tidak memaksakaan kehendak sendiri.
  • Dapat pula menggunakan alternatif media sosial dan platform online lain untuk menyampaikan pendapat secara konstruktif dan santun.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang melekat pada setiap manusia hanya karena ia adalah manusia, jadi tidak tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, politik, agama, atau budaya dari individu tersebut. Kewajiban dasar manusia merupakan kewajiban yang diakui secara universal dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar manusia tidak serta merta menjadikan hak manusia dibatasi, sebab untuk terpenuhi haknya, suatu manusia harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban yang dimilikinya. Dengan kata lain, kewajiban dasar manusia dan hak manusia merupakan suatu hal yang saling melengkapi.