Nama: M. Naufal Khansa
Kelas: PSTI B
NPM: 2255061019
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Video: Supremasi Hukum bagian 1
Video tersebut menjelaskan mengenai supremasi hukum yang sangat penting khususnya di bumi pertiwi ini. Supremasi hukum di Indonesia mulai galak ditegakkan bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai demokrasi dan demokratisasi khususnya pada masa reformasi hingga sekarang. Hukum masa lalu yang sentralistik dan otoriter telah berubah menjadi demokratis dengan pembagian kekuasaan yang dibuat seadil-adilnya antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Supremasi hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menunjukkan bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mengendalikan semua pihak dalam suatu negara, termasuk pemerintah dan individu. Artinya tidak ada individu atau kelompok yang di atas hukum, serta keputusan-keputusan yang dibuat harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan kehendak atau kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Penerapan prinsip supremasi hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara. Jika pemerintah atau individu diizinkan untuk bertindak diluar batas hukum, maka hal tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bahkan kekacauan dalam suatu masyarakat. Dalam menjalankan roda prekonomian pula, penerapan prinsip supremasi hukum dapat menjamin adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha (investor). Dengan begitu, para investor tidak akan takut untuk menanamkan modalnya di suatu negara, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalamnya karena tumbuhnya suatu lapangan pekerjaan baru. Oleh karena itu, penting bagi suatu negara untuk menegakkan prinsip supremasi hukum agar dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan stabil.
Kelas: PSTI B
NPM: 2255061019
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Video: Supremasi Hukum bagian 1
Video tersebut menjelaskan mengenai supremasi hukum yang sangat penting khususnya di bumi pertiwi ini. Supremasi hukum di Indonesia mulai galak ditegakkan bersamaan dengan menguatnya nilai-nilai demokrasi dan demokratisasi khususnya pada masa reformasi hingga sekarang. Hukum masa lalu yang sentralistik dan otoriter telah berubah menjadi demokratis dengan pembagian kekuasaan yang dibuat seadil-adilnya antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Supremasi hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang menunjukkan bahwa hukum harus menjadi kekuatan yang mengendalikan semua pihak dalam suatu negara, termasuk pemerintah dan individu. Artinya tidak ada individu atau kelompok yang di atas hukum, serta keputusan-keputusan yang dibuat harus berdasarkan hukum yang berlaku, bukan kehendak atau kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Penerapan prinsip supremasi hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara. Jika pemerintah atau individu diizinkan untuk bertindak diluar batas hukum, maka hal tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bahkan kekacauan dalam suatu masyarakat. Dalam menjalankan roda prekonomian pula, penerapan prinsip supremasi hukum dapat menjamin adanya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha (investor). Dengan begitu, para investor tidak akan takut untuk menanamkan modalnya di suatu negara, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalamnya karena tumbuhnya suatu lapangan pekerjaan baru. Oleh karena itu, penting bagi suatu negara untuk menegakkan prinsip supremasi hukum agar dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan stabil.