གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ MIFTAHUL JANNAH 2253053012

Nama : miftahul jannah
Npm : 2253053012
Kelas :2G

1. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman 201-212
c. Tahun Terbit: 2016
d. Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis: Aulia Roda Nasution

2. Pembahasan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics
makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik. Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Hal lain yang
menjadi fokus dari Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik
generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan
transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10). Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Demokrasi juga dapat diartikan
sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan tertinggi.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara.pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat
(government of the people); 2) pemerintahan
oleh rakyat (government by the people); dan
pemerintahan untuk rakyat (government for the
people).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia).Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.Pelaksanaan HAM telah dilakukan
melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan
hak-hak sipil dan politik atau International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial
dan budaya atau International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR)
sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3 s.

Kesimpulan
Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia
Nama: miftahul jannah
Npm: 2253053012
kelas: 2G

1. Pengertian pkn
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, pkn merupakan aspek pendidikan politik yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut .sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. PKN juga merupakan usaha menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani berkorban membela bangsa.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan ideal Pkn adalah Pancasila.
Pancasila tersebut memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum Pkn itu terdiri dari 4 sumber yaitu :
Undang Undang Dasar 1945 , UU nomor 20 tahun 1982 , UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik PKn.
Subtansi atau Historis dari pendidikan kewarnegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. adanya sumber sosiologis masyarakat diperlukan agar menjaga eksistensi bangsa agar tidak luntur seiring berjalannya waktu. Selain itu Sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1957 hingga saat ini dan akan terus berkembang.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Perlunya mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa .